Info Warga Ditindaklanjuti,Polisi Amankan Tiga Orang dan Sita Sabu di Senggoro
BENGKALIS – Tim Opsnal Satresnarkoba bersama personel Polsek Bengkalis, Polres Bengkalis, mengamankan tiga orang yang diduga terlibat tindak pidana narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Gang Permai, Jalan Bantan, Desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis, Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 02.30 WIB.
Ketiga orang tersebut masing-masing berinisial FA (19), H (28), dan S (22). Mereka diamankan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika yang terjadi di sekitar lokasi.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba AKP Tidar Laksono, S.Tr.K., S.I.K., mengatakan informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan di sekitar lokasi.
“Dari hasil penyelidikan, personel menemukan tiga orang berada di dalam sebuah rumah yang dicurigai. Selanjutnya dilakukan pengamanan dan penggeledahan,” jelas AKP Tidar.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan empat paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,28 gram. Selain itu, polisi turut mengamankan dua unit telepon seluler Android, satu unit sepeda motor Yamaha Gear warna hitam, dan satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam.
Berdasarkan pemeriksaan awal, ketiga terduga pelaku mengaku memperoleh narkotika jenis sabu dari seseorang berinisial A yang hingga kini masih dalam penyelidikan.
Petugas juga telah melakukan upaya pencarian terhadap A, namun yang bersangkutan belum berhasil ditemukan.
Selanjutnya, ketiga terduga pelaku dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk menjalani pemeriksaan dan tes urine. Hasil pemeriksaan urine terhadap FA, H, dan S menunjukkan positif methamphetamine, yakni zat aktif yang terdapat dalam narkotika jenis sabu.
Atas perkara tersebut, ketiganya disangkakan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sesuai hasil penyidikan.
AKP Tidar menegaskan, Polres Bengkalis terus berkomitmen mendukung Program P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika), antara lain melalui pengoptimalan penindakan serta menindaklanjuti setiap informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Polres Bengkalis juga mengajak masyarakat agar tidak ragu menyampaikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan narkotika.
“Mari bersama-sama menjaga lingkungan dan generasi muda dari bahaya narkoba. Informasi dari masyarakat sangat membantu kepolisian dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan narkotika,” ujar AKP Tidar.
Masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin menyampaikan informasi dapat menghubungi Call Center 110 Polri.












