Polres Bengkalis Ungkap Kasus Penganiayaan,Terduga Pelaku Berusia 14 Tahun Diamankan
BENGKALIS – Tim Opsnal Satreskrim Polres Bengkalis mengungkap dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Jalan Rabut, Desa Kembung Baru, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang remaja berinisial R (14) pada Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 21.30 WIB. Terduga pelaku diamankan di rumahnya yang berada di Jalan Utama Desa Kembung Luar.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim AKP Yohn Mabel, S.Tr.K., M.H., mengatakan pengungkapan perkara tersebut berawal dari laporan polisi terkait dugaan penganiayaan yang terjadi pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 01.10 WIB.
Peristiwa tersebut bermula ketika korban mengantarkan terduga pelaku dari Pelabuhan Roro Air Putih Bengkalis menuju Desa Kembung Baru. Sesampainya di sekitar jembatan Kembung, terduga pelaku meminta korban berbelok ke sebuah jalan kecil dan berhenti dengan alasan hendak masuk ke rumah.
Saat korban menunggu dalam kondisi sekitar yang gelap, terduga pelaku kemudian mendekati korban sambil membawa sebilah parang. Selanjutnya, terduga pelaku diduga melakukan pembacokan terhadap korban hingga mengakibatkan luka pada bagian kepala.
Usai kejadian, terduga pelaku melarikan diri. Sementara korban berusaha mencari pertolongan hingga akhirnya mendapat bantuan dari masyarakat dan dibawa menggunakan ambulans Puskesmas Pambang untuk mendapatkan penanganan medis. Korban kemudian dirujuk ke RSUD Bengkalis.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Bengkalis melakukan penyelidikan untuk mengungkap keberadaan terduga pelaku.
Hasil penyelidikan kemudian mengarah kepada R. Pada Rabu (16/9/2026), petugas mendatangi rumah terduga pelaku di Desa Kembung Luar.
Dalam pemeriksaan awal, R mengakui telah melakukan penganiayaan menggunakan sebilah parang yang diambil dari kapal pompong milik ayahnya.
Selanjutnya, terduga pelaku dibawa ke Mako Polres Bengkalis untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa sebilah parang dan surat hasil visum.
Sementara itu, motif dan latar belakang penganiayaan masih didalami penyidik. Polisi juga masih melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku dan pihak-pihak terkait guna mengungkap secara menyeluruh rangkaian peristiwa tersebut.
Kasus ini masih dalam proses penyidikan dan penanganannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.












