Teks foto : Seorang Pria Bawa Empat Paket Sabu di Air Kulim Yang Berhasil Di Amankan Polisi Bersama Barang Bukti Sabu dan Hp.
BENGKALIS – Tim Opsnal Polsek Mandau mengamankan seorang pria berinisial HR (46) yang diduga terlibat tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan Duri-Dumai Km 12, Kelurahan Air Kulim, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Senin (14/9/2026) sekitar pukul 17.30 WIB.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan empat paket narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam pakaian dalam tersangka.
Kapolsek Mandau AKP I Made Pasek Saradahtam Bendesa, S.Tr.K., S.I.K. melalui keterangan rilis menyebutkan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya dugaan penyalahgunaan narkotika di kawasan Jalan Duri-Dumai Km 12, Kelurahan Air Kulim.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Mandau langsung menuju lokasi. Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), petugas mengamankan HR.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan empat paket narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam pakaian dalam tersangka.
Dari hasil pemeriksaan awal, HR mengaku barang haram tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial JK yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Selain empat paket sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, yakni satu unit telepon seluler, uang tunai Rp192 ribu, satu helai tisu berwarna putih, serta satu plastik pack kecil.
Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolsek Mandau untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku terkait tindak pidana narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan penyesuaian pidana yang disebutkan dalam rilis kepolisian.
Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk memburu JK yang disebut sebagai pemasok narkotika kepada tersangka.











