Polsek Mandau Amankan Pria Bawa Dua Paket Sabu di Simpang Puncak Bathin Solapan
BATHIN SOLAPAN – Tim Opsnal Polsek Mandau mengamankan seorang pria berinisial MSL alias MI (33), yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Penangkapan berlangsung di kawasan Simpang Puncak, Kelurahan Boncah Mahang, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 16.40 WIB.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan dua paket narkotika jenis sabu serta satu unit telepon seluler (HP) yang diduga milik tersangka.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan Polsek Mandau,AKP I Made Pasek Saradahtam Bendesa, S.Tr.K., S.I.K. melalui humas Polsek Mandau, Betty Siagian, menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di kawasan Simpang Puncak.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Mandau kemudian bergerak menuju lokasi. Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), petugas mengamankan MSL alias MI.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan dua paket sabu yang disimpan di belakang casing HP milik tersangka.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang berinisial WYD alias UDN.
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Mandau untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Dalam perkara ini, tersangka diduga melanggar Pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 tentang Penyesuaian Pidana.
Barang bukti yang diamankan:
- Dua paket narkotika jenis sabu.
- Satu unit telepon seluler (HP).
Polsek Mandau masih melakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut terkait asal-usul barang haram tersebut, termasuk mengejar pihak yang disebut tersangka sebagai pemasok.












