Hari Pertama Masuk Kerja Usai Dikukuhkan,Kades Buluh Manis Legimun Ajak Perangkat Desa Perkuat Sinergi
BATHIN SOLAPAN — Usai menerima Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan Kepala Desa yang dikukuhkan oleh Bupati Bengkalis Hj. Kasmarni, S.Sos., M.M.P., Selasa (1/9/2026), Kepala Desa Buluh Manis, Legimun, langsung menggelar rapat bersama seluruh jajaran Pemerintah Desa Buluh Manis, Kamis (3/9/2026).
Rapat yang berlangsung di lingkungan Pemerintah Desa Buluh Manis tersebut diikuti staf desa, kepala seksi (kasi), kepala urusan (kaur), kepala dusun (kadus), ketua RT dan RW, serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Kegiatan tersebut menjadi momentum untuk mempererat silaturahmi sekaligus membangun kembali semangat kebersamaan dalam menjalankan roda pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Dalam kesempatan itu, Legimun mengajak seluruh unsur pemerintahan desa untuk memperkuat dukungan dan kerja sama dalam memajukan Desa Buluh Manis selama masa perpanjangan jabatan periode 2026–2028.
«“Tanpa dukungan dan kerja sama semua pihak, tentu kita akan sulit untuk memajukan desa. Mari kita bersama-sama, terutama RT, RW, staf, kasi, kaur, kadus dan BPD, untuk membangun Desa Buluh Manis agar lebih maju lagi,” ujar Legimun.»
Menurut Legimun, keberhasilan pembangunan desa tidak dapat dilakukan secara sendiri-sendiri. Dibutuhkan sinergi, komunikasi dan koordinasi yang baik antara kepala desa, perangkat desa, BPD, serta seluruh unsur masyarakat.
Ia juga mengajak seluruh jajaran Pemerintah Desa Buluh Manis untuk bersama-sama menyelesaikan berbagai persoalan yang masih dihadapi masyarakat. Setiap permasalahan, kata dia, harus dibicarakan dan dicarikan solusi melalui komunikasi serta musyawarah.
“Kalau ada persoalan, mari kita bicarakan bersama. Jangan sampai ada masalah yang dibiarkan tanpa penyelesaian. Dengan komunikasi dan musyawarah, saya yakin setiap persoalan dapat kita cari jalan keluarnya,” katanya.
Terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa, Legimun menyampaikan bahwa kebijakan tersebut dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta kebijakan pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri.
Sementara itu, Sekretaris Desa Buluh Manis, Marawen, dalam rapat tersebut memberikan kesempatan kepada para kasi dan kaur untuk menyampaikan berbagai hal terkait pelaksanaan tugas serta kegiatan pemerintahan desa.
Kesempatan tersebut menjadi ruang bagi perangkat desa untuk menyampaikan masukan, kendala maupun persoalan yang dihadapi dalam menjalankan tugas. Berbagai masukan tersebut kemudian dibahas untuk dicarikan solusi secara bersama-sama.
Legimun berharap momentum perpanjangan masa jabatan ini dapat menjadi awal untuk semakin memperkuat kekompakan seluruh jajaran Pemerintah Desa Buluh Manis.
Dengan sinergi dan kebersamaan yang semakin kuat, ia berharap pelayanan kepada masyarakat dapat terus ditingkatkan dan pembangunan Desa Buluh Manis dapat dilanjutkan dengan lebih baik selama periode 2026–2028.
“Kita harus kompak dan saling mendukung. Tujuan kita sama, yakni memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan membawa Desa Buluh Manis menjadi lebih maju,” pungkasnya.
Laporan Sutarno












