Polsek Mandau Amankan Dua Pria,16 Paket Sabu Disita di Bathin Solapan
BATHIN SOLAPAN – Tim Opsnal Polsek Mandau mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Simpang Puncak, Kelurahan Boncah Mahang, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Kamis (3/9/2026) sore.
Kedua pria yang diamankan masing-masing berinisial AR (26) dan RW (20). Keduanya merupakan warga Puncak, Kelurahan Boncah Mahang, Kecamatan Bathin Solapan.
Kapolsek Mandau AKP I Made Pasek Saradahtam Bendesa, S.Tr.K., S.I.K.melalui keterangan yang disampaikan Kasi Humas,Betty Siagian menyebutkan, pengungkapan perkara tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di kawasan Simpang Puncak.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Mandau langsung menuju lokasi. Sekitar pukul 16.50 WIB, petugas mengamankan AR dan RW di kawasan Simpang Puncak.
Dalam pengamanan tersebut, petugas menemukan 16 paket narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam sebuah botol kecil berwarna hitam-kuning.
Selain 16 paket sabu, polisi juga mengamankan satu botol kecil warna hitam-kuning yang diduga digunakan untuk menyimpan barang tersebut.
Berdasarkan keterangan awal kedua terduga pelaku kepada petugas, narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial WHD alias UDN.
Selanjutnya, kedua terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Mandau untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Perkara tersebut ditangani berdasarkan dugaan tindak pidana penyalahgunaan atau peredaran narkotika jenis sabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 tentang Penyesuaian Pidana.
Polsek Mandau terus melakukan pengembangan untuk mengungkap asal-usul barang haram tersebut serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.












