Mantan Kades Buruk Bakul Jadi Tersangka Dugaan Pemalsuan Surat dan Penggelapan
BENGKALIS – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis menahan dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan penggelapan yang terjadi di Desa Buruk Bakul, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis.
Salah satu tersangka disebut merupakan mantan Kepala Desa Buruk Bakul. Keduanya ditahan oleh Unit I Satreskrim Polres Bengkalis pada Kamis, 3 September 2026, sekitar pukul 15.00 WIB di Ruang Unit I Satreskrim Polres Bengkalis.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Yohn Mabel, S.I.K., M.H., membenarkan penahanan kedua tersangka tersebut.
“Benar, Unit I Satreskrim Polres Bengkalis telah melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan penggelapan. Saat ini proses penyidikan masih terus dilakukan untuk melengkapi berkas perkara,” ujar AKP Yohn Mabel.
Kedua tersangka masing-masing berinisial T (53) dan S (62). Keduanya merupakan warga Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis.
Kasus ini bermula dari laporan polisi yang diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bengkalis pada 4 Mei 2026. Setelah menerima laporan, penyidik melakukan serangkaian tindakan penyidikan, termasuk memeriksa sejumlah saksi serta mengumpulkan dan meneliti alat bukti yang berkaitan dengan perkara.
Berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara, penyidik kemudian menetapkan T dan S sebagai tersangka melalui Surat Ketetapan Penetapan Tersangka tertanggal 26 Agustus 2026.
Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 392 ayat (1) dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dugaan tindak pidana itu disebut terjadi pada Rabu, 21 Mei 2014, sekitar pukul 11.30 WIB, di Jalan Buruk Bakul, RT 006/RW 002, Desa Buruk Bakul, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis.
Setelah penetapan tersangka, penyidik menerbitkan Surat Perintah Penahanan terhadap masing-masing tersangka pada 3 September 2026. Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.
AKP Yohn Mabel mengatakan, penyidik saat ini masih fokus menyelesaikan pemberkasan perkara. Selanjutnya, penyidik akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami akan terus melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan JPU. Seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Polres Bengkalis juga mengimbau masyarakat agar menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi.
Kepolisian memastikan setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti melalui mekanisme penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum.
Saat ini, kedua tersangka telah menjalani penahanan di Polres Bengkalis. Penyidik masih menyelesaikan administrasi dan pemberkasan perkara sebelum memasuki tahapan selanjutnya, yakni pelimpahan kepada pihak penuntut umum.












