Teks foto : Pria 31 Tahun Diamankan Polsek Mandau di Bathin Solapan
BATHIN SOLAPAN – Tim Opsnal Polsek Mandau mengamankan seorang pria berinisial WYD alias UDN (31) dalam perkara dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.
Pria tersebut diamankan pada Kamis, 3 September 2026, sekitar pukul 16.30 WIB, di kawasan Simpang Puncak, Kelurahan Boncah Mahang, Kecamatan Bathin Solapan.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa 18 paket narkotika jenis sabu, satu unit telepon seluler, satu unit timbangan digital, uang tunai sebesar Rp650 ribu, serta satu dompet kecil berwarna pink.
Kapolsek Mandau,AKP I Made Pasek Saradahtam Bendesa, S.Tr.K., S.I.K.melalui Kasi Humas Polsek Mandau,Betty Siagian,menjelaskan, penangkapan bermula ketika Tim Opsnal Polsek Mandau memperoleh informasi mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di kawasan Simpang Puncak.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim kemudian bergerak menuju lokasi. Setibanya di lokasi, petugas mengamankan WYD alias UDN dan melakukan pemeriksaan.
Dari pemeriksaan tersebut, petugas menemukan 18 paket yang diduga narkotika jenis sabu di dalam sebuah dompet kecil berwarna pink.
Kepada petugas, tersangka mengaku bahwa barang tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial Z.
Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolsek Mandau untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka diproses berdasarkan ketentuan Pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 terkait penyesuaian pidana.
Polsek Mandau masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut, termasuk menelusuri asal-usul narkotika yang disebut diperoleh tersangka dari seseorang berinisial Z












