Polsek Mandau Tangkap Satu Tersangka dan DPO Kasus Ekstasi,29 Butir Barang Bukti Diamankan
MANDAU – Tim Opsnal Reskrim Polsek Mandau mengungkap perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi di wilayah Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka beserta 29 butir ekstasi serta menangkap seorang pria yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait perkara narkotika.
Pengungkapan berlangsung pada Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 23.30 WIB di Jalan Kayangan Gang Pepaya, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau.
Dalam perkara pertama, polisi mengamankan DA Pratama Putra, laki-laki berusia 22 tahun, warga Jalan Arena, Kelurahan Bathin Solapan, Kecamatan Mandau.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan 29 butir narkotika jenis ekstasi. Barang bukti tersebut ditemukan dalam dua tempat berbeda, yakni 25 butir ekstasi berada di dalam tisu yang dibalut plastik warna merah, sementara empat butir lainnya ditemukan di dalam plastik yang dimasukkan ke dalam kotak rokok.
Selain narkotika, polisi turut mengamankan satu unit telepon seluler, uang tunai Rp235 ribu, satu kotak rokok, satu helai tisu, satu plastik bening dan satu plastik warna merah.
Berdasarkan keterangan tersangka, 29 butir ekstasi tersebut diperoleh dari Yanda Rahmadhani Putra alias Dorex, yang saat ini masih berstatus DPO.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Reskrim Polsek Mandau kemudian melakukan pencarian terhadap orang yang masuk dalam daftar pencarian tersebut.
Pada waktu dan lokasi yang sama, petugas berhasil mengamankan A alias Y, 22 tahun, warga Jalan Sukajadi, Kelurahan Bathin Solapan, Kecamatan Mandau.
Apriyan ditangkap karena tercatat sebagai DPO dalam perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi. Saat diamankan, polisi tidak menemukan barang bukti narkotika dari tangan Apriyan.
Kapolsek Mandau AKP I Made Pasek Saradahtam Bendesa, S.Tr.K., S.I.K. melalui Kasi Humas,menyampaikan, bahwa kedua orang tersebut telah dibawa ke Mapolsek Mandau untuk menjalani pemeriksaan serta proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi telah melakukan sejumlah tindakan, mulai dari penyelidikan, penangkapan, pemeriksaan terhadap tersangka, cek urine dan dokumentasi.
Perkara penyalahgunaan narkotika tersebut diproses berdasarkan Pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 tentang Penyesuaian Pidana.
Polsek Mandau juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap asal-usul barang haram tersebut, termasuk memburu Yanda Rahmadhani Putra alias Dorex yang masih berstatus DPO.













