Pengembangan Kasus Karhutla di Tasik Tebing Serai, Pria 76 Tahun Jadi Tersangka Dugaan Penguasaan Kawasan Suaka Margasatwa
BENGKALIS — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis menetapkan seorang pria berinisial JP (76) sebagai tersangka dalam perkara dugaan menduduki dan menggarap kawasan hutan tanpa izin yang sah di kawasan Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, Riau.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara pada Rabu (2/9/2026). Kasus tersebut merupakan pengembangan dari penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kilometer 75, Dusun II Tanjung Potai, Desa Tasik Tebing Serai, Kecamatan Talang Muandau.
Kasus ini bermula dari informasi adanya titik api pada Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Saat petugas melakukan pengecekan ke lokasi pada Sabtu (29/8/2026), ditemukan aktivitas pembukaan lahan menggunakan dua unit alat berat serta bibit tanaman kelapa sawit.
Petugas kemudian melakukan pengecekan terhadap status kawasan. Hasilnya, lokasi tersebut diketahui berada di dalam kawasan hutan Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil yang merupakan bagian dari Cagar Biosfer Giam Siak Kecil–Bukit Batu.
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan adanya aktivitas penggarapan lahan yang diduga diperuntukkan bagi rencana perkebunan kelapa sawit.
Luas lahan yang direncanakan mencapai sekitar 270 hektare. Sementara lahan yang telah dilakukan pengerjaan diperkirakan sekitar 2 hektare.
Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit excavator merek Hitachi tipe PC 138 dan PC 110, satu unit chainsaw, serta enam bundel surat tanah berupa Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) dengan total luas sekitar 246 hektare.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, JP disebut telah membeli lahan seluas sekitar 270 hektare dengan nilai mencapai Rp2,7 miliar pada 2024.
Lahan tersebut kemudian diterbitkan surat tanah berupa SKGR yang disebut menggunakan dasar surat hibah ninik mamak.
Namun, berdasarkan hasil pengecekan penyidik, lokasi lahan tersebut berada di dalam kawasan Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil.
Atas perbuatannya, JP dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana terkait konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem, kehutanan, serta pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan sebagaimana tercantum dalam laporan penyidikan.
Selanjutnya, penyidik Polres Bengkalis akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, melengkapi administrasi penyidikan, mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Penyidik juga akan meminta keterangan sejumlah ahli, termasuk ahli Laboratorium Forensik (Labfor) dan ahli di bidang perkebunan.
Polres Bengkalis menargetkan proses penyidikan dapat segera dituntaskan hingga tahap I dan selanjutnya dilimpahkan sesuai dengan mekanisme serta ketentuan hukum yang berlaku.












