• Jelajahi

    : Bengkalis Agama BAPPEDA KABUPATEN BENGKALIS Bathin Solapan Duri Fokus Fokus : Fokus : DPRD Fokus : DPRD Kab Bengkalis Fokus : DPRD Kabupaten Bengkalis Fokus : DPRD Kepulauan Meranti Fokus : Kecamatan Bathin Solapan Fokus : .Nasional Fokus : Agama Fokus : Bandar Laksamana Fokus : Batam Fokus : Bathin Solapan Fokus : Bathin Solapan.l Fokus : Bengkalis Fokus : Bengkalis. Fokus : DPRD Fokus : DPRD Bengkalis Fokus : DPRD Rohil Fokus : Desa Fokus : Desa Balai Makam Fokus : Duri Fokus : Hukrim Fokus : Inhil Fokus : Jakarta Fokus : Kab Bengkalis Fokus : Kab Rokan Hilir Fokus : Kabupaten Bengkalis Fokus : Kabupaten Inhu Fokus : Kabupaten Kepulauan Meranti Fokus : Kabupaten Siak Fokus : Kapolres Bengkalis Fokus : Kec Bathin Solapan Fokus : Kec Bathin Solapan. Fokus : Kec Pinggir Fokus : Kec Pinggir. Fokus : Kec. Bathin Solapan Fokus : Kecamatan Bathin Solapan Fokus : Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis Fokus : Kecamatan Mandau Fokus : Kecamatan Pinggir Fokus : Kepulauan Meranti Fokus : Kesehatan Fokus : Kesehatan. Fokus : Kota Batam Fokus : Kota Dumai Fokus : Kota Duri Fokus : Kulon Progo Fokus : Mandau Fokus : Medan Sumut Fokus : Meranti Fokus : Meranti. Fokus : Nasional Fokus : Olah Raga. Fokus : Pemcam Mandau Fokus : Pemerintah Desa Fokus : Pemkab Bengkalis Fokus : Pemkab Inhil Fokus : Pemkab Meranti Fokus : Pemkab Rohil Fokus : Pemkab Rohul Fokus : Pemkab Rokan Hilir Fokus : Pemkab Siak Fokus : Pendidikan Fokus : Polres Bengkalis Fokus : Polres Rohul Fokus : Polres Siak Fokus : Polsek Mandau Fokus : Provinsi Riau Fokus : Rengat Fokus : Riau Fokus : Rohil Fokus : Rohul Fokus : Siak Fokus : Wali Kota Dumai Fokus :Bathin Solapan Fokus :Polres Bengkalis Fokus Batam Fokus Bengkalis Fokus Inhil Fokus Kota Duri Fokus Nasional Fokus Riau Fokus Rohul Fokus Teluk Kuantan Fokus: Fokus Siak Fukus : Kecamatan Bathin Solapan. Fukus Kecamatan Mandau Fulus : Talang Muandau Fulus :Bandar Laksamana Hukrim IKLAN IKLAN DPRD Kabupaten Rokan Hilir Kabar DPRD Kabar DPRD Sungai Penuh Jambi Kec .Bathin Solapan Kegiatan Pokus : Pekan Baru Pokus : Pendidikan Polres Bengkalis Sosial Sumber : Polhukam RI Video
    Copyright © Kabar Lintas Riau
    Best Viral Premium Blogger Templates

    | SEPUTAR RIAU

    Pengembangan Kasus Karhutla di Tasik Tebing Serai,Pria 76 Tahun Jadi Tersangka Dugaan Penguasaan Kawasan Suaka Margasatwa

    Rabu, 02 September 2026, September 02, 2026 WIB Last Updated 2026-09-03T03:40:05Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Pengembangan Kasus Karhutla di Tasik Tebing Serai, Pria 76 Tahun Jadi Tersangka Dugaan Penguasaan Kawasan Suaka Margasatwa


    BENGKALIS — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis menetapkan seorang pria berinisial JP (76) sebagai tersangka dalam perkara dugaan menduduki dan menggarap kawasan hutan tanpa izin yang sah di kawasan Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, Riau.


    Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara pada Rabu (2/9/2026). Kasus tersebut merupakan pengembangan dari penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kilometer 75, Dusun II Tanjung Potai, Desa Tasik Tebing Serai, Kecamatan Talang Muandau.


    Kasus ini bermula dari informasi adanya titik api pada Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Saat petugas melakukan pengecekan ke lokasi pada Sabtu (29/8/2026), ditemukan aktivitas pembukaan lahan menggunakan dua unit alat berat serta bibit tanaman kelapa sawit.


    Petugas kemudian melakukan pengecekan terhadap status kawasan. Hasilnya, lokasi tersebut diketahui berada di dalam kawasan hutan Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil yang merupakan bagian dari Cagar Biosfer Giam Siak Kecil–Bukit Batu.


    Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan adanya aktivitas penggarapan lahan yang diduga diperuntukkan bagi rencana perkebunan kelapa sawit.


    Luas lahan yang direncanakan mencapai sekitar 270 hektare. Sementara lahan yang telah dilakukan pengerjaan diperkirakan sekitar 2 hektare.


    Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit excavator merek Hitachi tipe PC 138 dan PC 110, satu unit chainsaw, serta enam bundel surat tanah berupa Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) dengan total luas sekitar 246 hektare.


    Berdasarkan hasil pemeriksaan, JP disebut telah membeli lahan seluas sekitar 270 hektare dengan nilai mencapai Rp2,7 miliar pada 2024.


    Lahan tersebut kemudian diterbitkan surat tanah berupa SKGR yang disebut menggunakan dasar surat hibah ninik mamak.


    Namun, berdasarkan hasil pengecekan penyidik, lokasi lahan tersebut berada di dalam kawasan Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil.


    Atas perbuatannya, JP dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana terkait konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem, kehutanan, serta pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan sebagaimana tercantum dalam laporan penyidikan.


    Selanjutnya, penyidik Polres Bengkalis akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, melengkapi administrasi penyidikan, mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).


    Penyidik juga akan meminta keterangan sejumlah ahli, termasuk ahli Laboratorium Forensik (Labfor) dan ahli di bidang perkebunan.


    Polres Bengkalis menargetkan proses penyidikan dapat segera dituntaskan hingga tahap I dan selanjutnya dilimpahkan sesuai dengan mekanisme serta ketentuan hukum yang berlaku.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    NamaLabel

    +