Beli HP Tanpa Surat Rp 800 Ribu,Pria di Mandau Diamankan Polisi
MANDAU — Tim Opsnal Polsek Mandau mengamankan seorang pria berinisial HJ (29), yang diduga terlibat dalam kasus penadahan satu unit telepon seluler hasil pencurian.
Hal tersebut di sampaikan Polsek Mandau AKP I Made Pasek Saradahtam Bendesa, S.Tr.K., S.I.K. HJ diamankan polisi pada Rabu (2/9/2026) sekitar pukul 20.30 WIB di sebuah toko yang berada di Jalan Hangtuah, Simpang Telkom, Kelurahan Balai Alam, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Kasus tersebut terungkap setelah polisi melakukan pengembangan terhadap laporan pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 KUHPidana. Dari hasil pengembangan, polisi memperoleh informasi adanya dugaan tindak pidana penadahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 591 KUHPidana.
Peristiwa penadahan bermula pada Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 13.30 WIB. Saat itu, tersangka M.I. yang sebelumnya diduga menjual hasil pencurian berupa satu unit handphone kepada HJ.
Handphone tersebut kemudian dibeli HJ dengan harga Rp800 ribu. Dalam transaksi tersebut, handphone yang dibeli tidak dilengkapi surat atau dokumen kepemilikan.
Barang tersebut diketahui berkaitan dengan kasus pencurian yang terjadi di Mess Karyawan PT Nindya Karya, Jalan Anggur Merah, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, pada Sabtu (1/8/2026) sekitar pukul 04.36 WIB.
Setelah memperoleh informasi mengenai keberadaan HJ, Tim Opsnal Polsek Mandau langsung menuju lokasi toko di Jalan Hangtuah, Simpang Telkom.
Sesampainya di lokasi, petugas mengamankan HJ. Saat dilakukan interogasi awal, HJ mengakui perbuatannya.
Selanjutnya, HJ dibawa ke Polsek Mandau untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Dalam perkara ini, polisi menerapkan Pasal 591 KUHPidana tentang penadahan. Sementara barang bukti dalam pengungkapan tersebut belum ada yang diamankan.
(Red)












