• Jelajahi

    : Bengkalis Agama BAPPEDA KABUPATEN BENGKALIS Bathin Solapan Duri Fokus Fokus : Fokus : DPRD Fokus : DPRD Kab Bengkalis Fokus : DPRD Kabupaten Bengkalis Fokus : DPRD Kepulauan Meranti Fokus : Kecamatan Bathin Solapan Fokus : .Nasional Fokus : Agama Fokus : Bandar Laksamana Fokus : Batam Fokus : Bathin Solapan Fokus : Bathin Solapan.l Fokus : Bengkalis Fokus : Bengkalis. Fokus : DPRD Fokus : DPRD Bengkalis Fokus : DPRD Rohil Fokus : Desa Fokus : Desa Balai Makam Fokus : Duri Fokus : Hukrim Fokus : Inhil Fokus : Jakarta Fokus : Kab Bengkalis Fokus : Kab Rokan Hilir Fokus : Kabupaten Bengkalis Fokus : Kabupaten Inhu Fokus : Kabupaten Kepulauan Meranti Fokus : Kabupaten Siak Fokus : Kapolres Bengkalis Fokus : Kec Bathin Solapan Fokus : Kec Bathin Solapan. Fokus : Kec Pinggir Fokus : Kec Pinggir. Fokus : Kec. Bathin Solapan Fokus : Kecamatan Bathin Solapan Fokus : Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis Fokus : Kecamatan Mandau Fokus : Kecamatan Pinggir Fokus : Kepulauan Meranti Fokus : Kesehatan Fokus : Kesehatan. Fokus : Kota Batam Fokus : Kota Dumai Fokus : Kota Duri Fokus : Kulon Progo Fokus : Mandau Fokus : Medan Sumut Fokus : Meranti Fokus : Meranti. Fokus : Nasional Fokus : Olah Raga. Fokus : Pemcam Mandau Fokus : Pemerintah Desa Fokus : Pemkab Bengkalis Fokus : Pemkab Inhil Fokus : Pemkab Meranti Fokus : Pemkab Rohil Fokus : Pemkab Rohul Fokus : Pemkab Rokan Hilir Fokus : Pemkab Siak Fokus : Pendidikan Fokus : Polres Bengkalis Fokus : Polres Rohul Fokus : Polres Siak Fokus : Polsek Mandau Fokus : Provinsi Riau Fokus : Rengat Fokus : Riau Fokus : Rohil Fokus : Rohul Fokus : Siak Fokus : Wali Kota Dumai Fokus :Bathin Solapan Fokus :Polres Bengkalis Fokus Batam Fokus Bengkalis Fokus Inhil Fokus Kota Duri Fokus Nasional Fokus Riau Fokus Rohul Fokus Teluk Kuantan Fokus: Fokus Siak Fukus : Kecamatan Bathin Solapan. Fukus Kecamatan Mandau Fulus : Talang Muandau Fulus :Bandar Laksamana Hukrim IKLAN IKLAN DPRD Kabupaten Rokan Hilir Kabar DPRD Kabar DPRD Sungai Penuh Jambi Kec .Bathin Solapan Kegiatan Pokus : Pekan Baru Pokus : Pendidikan Polres Bengkalis Sosial Sumber : Polhukam RI Video
    Copyright © Kabar Lintas Riau
    Best Viral Premium Blogger Templates

    | SEPUTAR RIAU

    Beli HP Tanpa Surat Rp 800 Ribu,Pria di Mandau Diamankan Polisi

    Rabu, 02 September 2026, September 02, 2026 WIB Last Updated 2026-09-02T15:45:21Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Beli HP Tanpa Surat Rp 800 Ribu,Pria di Mandau Diamankan Polisi


    MANDAU — Tim Opsnal Polsek Mandau mengamankan seorang pria berinisial HJ (29), yang diduga terlibat dalam kasus penadahan satu unit telepon seluler hasil pencurian.


    Hal tersebut di sampaikan Polsek Mandau AKP I Made Pasek Saradahtam Bendesa, S.Tr.K., S.I.K. HJ diamankan polisi pada Rabu (2/9/2026) sekitar pukul 20.30 WIB di sebuah toko yang berada di Jalan Hangtuah, Simpang Telkom, Kelurahan Balai Alam, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.


    Kasus tersebut terungkap setelah polisi melakukan pengembangan terhadap laporan pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 KUHPidana. Dari hasil pengembangan, polisi memperoleh informasi adanya dugaan tindak pidana penadahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 591 KUHPidana.


    Peristiwa penadahan bermula pada Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 13.30 WIB. Saat itu, tersangka M.I. yang sebelumnya diduga menjual hasil pencurian berupa satu unit handphone kepada HJ.


    Handphone tersebut kemudian dibeli HJ dengan harga Rp800 ribu. Dalam transaksi tersebut, handphone yang dibeli tidak dilengkapi surat atau dokumen kepemilikan.


    Barang tersebut diketahui berkaitan dengan kasus pencurian yang terjadi di Mess Karyawan PT Nindya Karya, Jalan Anggur Merah, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, pada Sabtu (1/8/2026) sekitar pukul 04.36 WIB.


    Setelah memperoleh informasi mengenai keberadaan HJ, Tim Opsnal Polsek Mandau langsung menuju lokasi toko di Jalan Hangtuah, Simpang Telkom.


    Sesampainya di lokasi, petugas mengamankan HJ. Saat dilakukan interogasi awal, HJ mengakui perbuatannya.


    Selanjutnya, HJ dibawa ke Polsek Mandau untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.


    Dalam perkara ini, polisi menerapkan Pasal 591 KUHPidana tentang penadahan. Sementara barang bukti dalam pengungkapan tersebut belum ada yang diamankan.


    (Red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    NamaLabel

    +