Teks foto : Dua Pria,Sita 8 Paket Sabu di Air Jamban
BENGKALIS – Tim Opsnal Polsek Mandau mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Senin (14/9/2026) dini hari.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang pria berinisial RIS (48) dan DEV (48). Keduanya diamankan di dua lokasi berbeda di wilayah Kelurahan Air Jamban.
Kapolsek Mandau AKP I Made Pasek Saradahtam Bendesa, S.Tr.K., S.I.K. melalui Kasi Humas Betty Siagian, menyebutkan, pengungkapan perkara tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan Kayangan Gang Pari, Kelurahan Air Jamban.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Mandau bergerak menuju lokasi sekitar pukul 02.30 WIB. Setibanya di lokasi, petugas mengamankan seorang pria berinisial RIS.
Dari hasil pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan delapan paket narkotika jenis sabu yang disembunyikan di bawah karpet dan di dalam kamar. Barang tersebut dibungkus menggunakan tisu berwarna putih.
Delapan paket tersebut terdiri dari satu paket besar, empat paket sedang, dan tiga paket kecil narkotika jenis sabu.
Dalam pengembangan perkara, RIS mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seorang pria berinisial DEV. Berdasarkan keterangan tersebut, Tim Opsnal kemudian melakukan pencarian terhadap DEV.
Petugas memperoleh informasi bahwa DEV berada di sebuah rumah di Jalan Kayangan Gang Lembah Sari, Kelurahan Air Jamban. Tim kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan DEV.
Selain delapan paket sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, yakni dua dompet kecil masing-masing berwarna biru dan cokelat, uang tunai sebesar Rp730.000, dua unit telepon genggam, serta satu helai tisu berwarna putih.
Kedua tersangka bersama seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Polsek Mandau untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sebagaimana Pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 609 terkait penyesuaian pidana.












