Teks foto ; Pria 24 Tahun Berhasil Di Amankan Polisi ,Sita Dua Paket Sabu dan Timbangan Digital
BATHIN SOLAPAN – Tim Opsnal Polsek Mandau mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan Duri-Dumai Km 19, Kelurahan Boncah Mahang, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Senin (14/9/2026) sekitar pukul 16.45 WIB.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial KV (24), warga Simpang Puncak, Kelurahan Boncah Mahang, Kecamatan Bathin Solapan.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika, yakni dua paket narkotika jenis sabu, satu unit telepon seluler, satu unit timbangan digital, serta satu sendok kaca pipet.
Kapolsek Mandau AKP I Made Pasek Saradahtam Bendesa, S.Tr.K., S.I.K. melalui keterangan Kasi Humas Betty Siagian, menjelaskan, pengungkapan perkara tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di sekitar Jalan Duri-Dumai Km 19.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Mandau langsung menuju lokasi. Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), petugas mengamankan KV.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan dua paket besar yang diduga narkotika jenis sabu di atas karpet.
Berdasarkan keterangan awal tersangka kepada petugas, barang yang diduga narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial IR, yang saat ini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Selanjutnya, tersangka bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolsek Mandau untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sebagaimana dugaan tindak pidana narkotika yang diatur dalam Pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 609 terkait penyesuaian pidana.












