Polsek Mandau Amankan Dua Pria,Sita 11 Paket Sabu di Bathin Solapan
BENGKALIS – Tim Opsnal Polsek Mandau mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Kamis (17/9/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.
Kedua pria tersebut masing-masing berinisial WP (43) dan ES (44). WP diketahui beralamat di Jalan Dusun III, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Sidomukti, sedangkan ES merupakan warga Jalan Duri 13, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.
Penangkapan dilakukan di kawasan Jalan Lintas Duri-Dumai, Duri 13, Desa Bumbung, Kecamatan Bathin Solapan.
Kapolsek Mandau AKP I Made Pasek Saradahtam Bendesa, S.Tr.K., S.I.K. melalui keterangan Kasi Humas,Betty Siagian,menyebutkan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Polsek Mandau mendatangi lokasi dan mengamankan WP. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan delapan paket narkotika jenis sabu.
Dari delapan paket tersebut, tujuh paket kecil ditemukan di bawah lantai setelah sebelumnya dilempar oleh WP ke dalam sebuah botol. Sementara satu paket lainnya berukuran lebih besar ditemukan di dalam kamar WP dan disimpan di dalam botol.
Dari hasil pengembangan, WP mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang berinisial UN yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Barang tersebut, berdasarkan pengakuan WP, diperoleh melalui ES.
Petugas kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan ES. Saat dilakukan penggeledahan terhadap mobil yang digunakan ES, petugas menemukan tiga paket narkotika jenis sabu yang berada di dalam kendaraan tersebut.
ES juga mengaku bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial UN yang saat ini masih berstatus DPO.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 11 paket narkotika jenis sabu, uang tunai Rp750 ribu, dua unit telepon seluler, satu helai tisu warna putih, satu unit timbangan digital, dua botol kecil, satu jaket, satu plastik pack, serta satu unit mobil Toyota Agya warna kuning dengan nomor polisi BM 1575 BN.
Selanjutnya, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Mandau untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kedua tersangka diproses terkait dugaan tindak pidana narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto ketentuan penyesuaian pidana yang disebutkan dalam rilis kepolisian.












