Satresnarkoba Polres Bengkalis Ungkap Kasus Peredaran Ganja di Bathin Solapan,Satu Tersangka Diamankan
BENGKALIS – Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis kembali berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial DJS (27) diamankan petugas terkait dugaan kepemilikan narkotika jenis ganja seberat 2,55 gram yang masuk dalam Target Operasi (TO) Kapolres Bengkalis.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Selasa (2/6/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Lintas Duri–Dumai Km 14, Desa Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasat Resnarkoba AKP Tidar Laksono, S.Trk., S.I.K menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.
“Menindaklanjuti informasi yang diterima, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial DJS di kediamannya,” ujar AKP Tidar Laksono.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus diduga narkotika jenis ganja yang disembunyikan di dalam kap depan sepeda motor milik tersangka. Selain itu, turut diamankan barang bukti berupa satu kotak rokok merek ON Bold, satu unit sepeda motor Honda Vario warna merah, serta satu unit telepon genggam merek Xiaomi warna biru.
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan tersangka diduga berperan sebagai pengedar. Dari hasil tes urine, tersangka diketahui positif mengandung Methamphetamine dan Amphetamine.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan terhadap pemasok barang haram tersebut yang identitasnya telah dikantongi petugas.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 111 ayat (1), Pasal 114 ayat (1), dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasat Resnarkoba mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.
“Mari bersama-sama menjaga lingkungan dari bahaya narkoba. Apabila masyarakat menemukan atau mengetahui adanya tindak pidana maupun gangguan kamtibmas, segera laporkan melalui Call Center Polri 110 atau kantor polisi terdekat. Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti dengan cepat,” tutup AKP Tidar Laksono.












