Kasus Asusila Anak Terungkap, Polisi Tangkap Pelaku yang Tak Lain Paman Korban
BENGKALIS — Polsek Pinggir berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah hukumnya.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Pinggir AKP Agung Rama S., S.I.K., M.Si menyampaikan bahwa kasus tersebut terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan dari orang tua korban pada Selasa, 7 April 2026 sekitar pukul 20.00 WIB.
“Berdasarkan laporan yang diterima, peristiwa tersebut diduga terjadi pada November 2025, di sebuah rumah yang berada di Jalan Lintas Duri–Pekanbaru, Simpang Anggur, Desa Pangkalan Libut, Kecamatan Pinggir,” jelas Kapolsek.
Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya. Korban mengaku telah menjadi korban persetubuhan yang diduga dilakukan oleh pamannya sendiri, yang diketahui berinisial M.G. Perbuatan tersebut disebut terjadi lebih dari satu kali.
Mendapat laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Pinggir segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan. Selanjutnya, tersangka dibawa ke Mapolsek Pinggir untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Saat ini tersangka telah diamankan dan sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut oleh Unit Reskrim Polsek Pinggir,” tambah AKP Agung Rama.
Pihak kepolisian juga telah melakukan sejumlah tindakan, antara lain menerima laporan, mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi, serta mengamankan terlapor guna kepentingan penyidikan.
Kapolsek Pinggir juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap tindak kejahatan, khususnya yang berkaitan dengan perempuan dan anak.
“Masyarakat dapat segera melaporkan kejadian yang mencurigakan atau tindak pidana melalui layanan Call Center Polri di 110, yang dapat diakses secara gratis selama 24 jam,” tutupnya.












