Teks foto: Rapat Kerja Komisi III DPRD Kabupaten Bengkalis bersama Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Riau di Pekanbaru
Pekanbaru,– Guna memperoleh kejelasan terkait Dana Bagi Hasil (DBH) Provinsi Riau serta tunda salur tahun anggaran 2024 dan 2025 untuk Kabupaten Bengkalis, Komisi III DPRD Kabupaten Bengkalis didampingi OPD terkait bertemu dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Riau di Pekanbaru, Kamis (29/1/2026).
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bengkalis, Rahmad, S.I.Kom, menyampaikan bahwa kondisi efisiensi anggaran yang dialami hampir seluruh daerah memberikan dampak besar terhadap pemenuhan kebutuhan daerah serta perputaran ekonomi masyarakat, termasuk di Kabupaten Bengkalis.
“Dengan kondisi efisiensi yang terjadi saat ini, kami memahami dampaknya sangat besar bagi daerah. Karena itu kami perlu mendapatkan gambaran yang jelas terkait Dana Bagi Hasil dan tunda salur tahun 2024 dan 2025, karena ini menjadi harapan bagi berbagai program kegiatan untuk masyarakat Kabupaten Bengkalis,” ujar Rahmad.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Tim Perencanaan Program BPKAD Provinsi Riau, Tengku Ridwan, menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi Riau memang masih memiliki kewajiban kepada Kabupaten Bengkalis, mencakup DBH Triwulan III dan IV tahun 2024 serta tahun 2025.
Ia menambahkan bahwa kondisi keuangan di tahun 2025 tidak hanya dialami oleh Pemprov Riau, namun juga oleh seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Riau, sehingga semua daerah harus melakukan pengencangan ikat pinggang dalam belanja daerah.
“Untuk tahun 2026, kami telah melaporkan besaran tunda bayar ke seluruh kabupaten dan kota. Sesuai arahan Gubernur, Provinsi berupaya memenuhi kurang salur kepada daerah, karena kabupaten dan kota juga sangat bergantung pada DBH ini, tentu dengan mempertimbangkan kondisi keuangan daerah,” jelas Tengku Ridwan.
Sementara itu, Ayu Saputri dari BPKAD Provinsi Riau menyampaikan bahwa saat ini Inspektorat Provinsi Riau sedang melakukan review terhadap kurang salur kepada 12 kabupaten/kota. Apabila kondisi keuangan memungkinkan, maka penyaluran akan dilakukan kembali.
Rahmad kembali menegaskan harapan Komisi III agar penyaluran tunda salur dapat segera direalisasikan, mengingat kondisi perekonomian masyarakat Kabupaten Bengkalis, khususnya di wilayah kepulauan, saat ini cukup kewalahan.
Menutup pertemuan, Komisi III DPRD Kabupaten Bengkalis berharap adanya sinergi yang lebih kuat dari Pemerintah Provinsi Riau serta memprioritaskan Kabupaten Bengkalis dalam penyaluran tunda salur Dana Bagi Hasil tahun 2024 dan 2025 demi mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.












