Teks foto : Bupati Kasmarni Saat Melantik Perpanjang Masa Jabatan 3 Kades Dan 135 BPD Mandau-Bathin Solapan, Kembali Ke Desa, Mengabdi Ke Rakyat.
KECAMATAN BATHIN SOLAPAN- Kepala Desa Harapan Baru,Tarmin, Kecamatan Mandau.dan Kepala Desa Bumbung, Amirudin, SH. MH, dan Kepala Desa Balai Makam, Agushar. Kecamatan Batahin Solapan, Rabu (11/9/24) menerima Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan kepala desa selama delapan tahun.
Prosesi penyerahan SK dilakukan oleh Bupati Bengkalis, Kasmarni, S.Sos.MMP, dan membaca naskah pengukuhan dan Penyerahan Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebanyak 135 orang yang berasal dari 15 Desa Kecamatan Mandau dan Kecamatan Bathin Solapan.
Bupati dalam menjelaskan perpanjangan masa jabatan kades menjadi delapan tahun, dari sebelumnya enam tahun tidak bisa dilakukan menyeluruh terhadap seluruh desa se Kabupaten Bengkalis.
Pengukuhan dan penyerahan surat keputusan (SK) perpanjangan tersebut bisa dinikmati oleh 3 kepala desa. Desa Harapan Baru, Desa Bumbung, dan Desa Balai Makam. Dan 135 BPD Mandau dan Bathin Solapan. “Selamat bagi kepala desa yang menerima SK. Dan selain kades, ada 135 BPD yang dikukuhkan dan menerima SK,” kata Bupati.
“Saya yakin dengan ke profesionalisme kerja akan menghantarkan kepada tatanan pemerintahan desa yang mandiri, kreatif, inovatif dan demokratis mendukung terwujudnya Kabupaten Bengkalis Bermarwah maju dan sejahtera,” tuturnya.
Disela acara tersebut, Bupati, didampingi wabup Bagus Santoso, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPBD), Ismail, anggota DPRD Kabupaten Bengkalis, Hendri Hsb, S. Ag. Camat Mandau, Riki Rihardi, Camat Bathin Solapan, Muhammad Rusydy, menyerahkan bantuan Program unggulan Bupati dan Wabup Bengkalis melalui Dinas Sosial.