• Jelajahi

    : Bengkalis Agama BAPPEDA KABUPATEN BENGKALIS Bathin Solapan Duri Fokus Fokus : Fokus : DPRD Fokus : DPRD Kab Bengkalis Fokus : DPRD Kabupaten Bengkalis Fokus : DPRD Kepulauan Meranti Fokus : Kecamatan Bathin Solapan Fokus : .Nasional Fokus : Agama Fokus : Bandar Laksamana Fokus : Batam Fokus : Bathin Solapan Fokus : Bathin Solapan.l Fokus : Bengkalis Fokus : Bengkalis. Fokus : DPRD Fokus : DPRD Bengkalis Fokus : DPRD Rohil Fokus : Desa Fokus : Desa Balai Makam Fokus : Duri Fokus : Hukrim Fokus : Inhil Fokus : Jakarta Fokus : Kab Bengkalis Fokus : Kab Rokan Hilir Fokus : Kabupaten Bengkalis Fokus : Kabupaten Inhu Fokus : Kabupaten Kepulauan Meranti Fokus : Kabupaten Siak Fokus : Kapolres Bengkalis Fokus : Kec Bathin Solapan Fokus : Kec Bathin Solapan. Fokus : Kec Pinggir Fokus : Kec Pinggir. Fokus : Kec. Bathin Solapan Fokus : Kecamatan Bathin Solapan Fokus : Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis Fokus : Kecamatan Mandau Fokus : Kecamatan Pinggir Fokus : Kepulauan Meranti Fokus : Kesehatan Fokus : Kesehatan. Fokus : Kota Batam Fokus : Kota Dumai Fokus : Kota Duri Fokus : Kulon Progo Fokus : Mandau Fokus : Medan Sumut Fokus : Meranti Fokus : Meranti. Fokus : Nasional Fokus : Olah Raga. Fokus : Pemcam Mandau Fokus : Pemerintah Desa Fokus : Pemkab Bengkalis Fokus : Pemkab Inhil Fokus : Pemkab Meranti Fokus : Pemkab Rohil Fokus : Pemkab Rohul Fokus : Pemkab Rokan Hilir Fokus : Pemkab Siak Fokus : Pendidikan Fokus : Polres Bengkalis Fokus : Polres Rohul Fokus : Polres Siak Fokus : Polsek Mandau Fokus : Provinsi Riau Fokus : Rengat Fokus : Riau Fokus : Rohil Fokus : Rohul Fokus : Siak Fokus : Wali Kota Dumai Fokus :Bathin Solapan Fokus :Polres Bengkalis Fokus Batam Fokus Bengkalis Fokus Inhil Fokus Kota Duri Fokus Nasional Fokus Riau Fokus Rohul Fokus Teluk Kuantan Fokus: Fokus Siak Fukus : Kecamatan Bathin Solapan. Fukus Kecamatan Mandau Fulus : Talang Muandau Fulus :Bandar Laksamana Hukrim IKLAN IKLAN DPRD Kabupaten Rokan Hilir Kabar DPRD Kabar DPRD Sungai Penuh Jambi Kec .Bathin Solapan Kegiatan Pokus : Pekan Baru Pokus : Pendidikan Polres Bengkalis Sosial Sumber : Polhukam RI Video
    Copyright © Kabar Lintas Riau
    Best Viral Premium Blogger Templates

    | SEPUTAR RIAU

    Suryati Diangkat sebagai Pj Kepala Desa Simpang Padang,Muhammad Nazrin Di Berhentikan

    Rabu, 16 September 2026, September 16, 2026 WIB Last Updated 2026-09-17T05:19:49Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Suryati Diangkat sebagai Pj Kepala Desa Simpang Padang,Muhammad Nazrin Di Berhentikan


    BATHIN SOLAPAN – Bupati Bengkalis Hj. Kasmarni, S.Sos., M.M.P. menetapkan pemberhentian Muhammad Nazrin dari jabatannya sebagai Penjabat (Pj) Kepala Desa Simpang Padang, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.


    Pemberhentian tersebut ditetapkan melalui Keputusan Bupati Bengkalis Nomor 378/KPTS/IX/2026 tentang Pemberhentian Penjabat Kepala Desa Simpang Padang, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.


    Keputusan tersebut dibacakan oleh Kasi Pemerintahan, Febriatul Akmal, S.STP., M.Si., Kamis (17/9/2026), sebelum dilaksanakan prosesi pengambilan sumpah jabatan Penjabat Kepala Desa Simpang Padang yang baru.


    Dalam keputusan tersebut, Muhammad Nazrin diberhentikan dari jabatan Pj Kepala Desa Simpang Padang. Pemerintah Kabupaten Bengkalis juga menyampaikan penghargaan dan terima kasih atas jasa serta pengabdian yang telah diberikan selama menjalankan tugas sebagai Penjabat Kepala Desa Simpang Padang.


    Dengan ditetapkannya keputusan tersebut, keputusan Bupati Bengkalis sebelumnya mengenai pengangkatan Muhammad Nazrin sebagai Pj Kepala Desa Simpang Padang dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.


    Pemberhentian Muhammad Nazrin berlaku efektif sejak dilantiknya Penjabat Kepala Desa Simpang Padang yang baru.


    Pada tanggal yang sama dengan keputusan pemberhentian, yakni 11 September 2026, Bupati Bengkalis juga menetapkan Keputusan Bupati Bengkalis Nomor 379/KPTS/IX/2026 tentang Pengangkatan Penjabat Kepala Desa Simpang Padang, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.


    Melalui keputusan tersebut, Suryati, S.Sos., M.Si. diangkat sebagai Penjabat Kepala Desa Simpang Padang.


    Suryati sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bengkalis.


    Dalam keputusan pengangkatan tersebut disebutkan bahwa sebagai Penjabat Kepala Desa, Suryati memiliki tugas pokok, kewajiban, serta memperoleh hak yang sama dengan kepala desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


    Masa jabatan Penjabat Kepala Desa Simpang Padang ditetapkan paling lama satu tahun dan mulai berlaku sejak tanggal pengangkatan.


    Keputusan Bupati Bengkalis Nomor 379/KPTS/IX/2026 tersebut ditetapkan di Bengkalis pada 11 September 2026 dan ditandatangani oleh Bupati Bengkalis Hj. Kasmarni, S.Sos.MMP.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    NamaLabel

    +