Suryati Diangkat sebagai Pj Kepala Desa Simpang Padang,Muhammad Nazrin Di Berhentikan
BATHIN SOLAPAN – Bupati Bengkalis Hj. Kasmarni, S.Sos., M.M.P. menetapkan pemberhentian Muhammad Nazrin dari jabatannya sebagai Penjabat (Pj) Kepala Desa Simpang Padang, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.
Pemberhentian tersebut ditetapkan melalui Keputusan Bupati Bengkalis Nomor 378/KPTS/IX/2026 tentang Pemberhentian Penjabat Kepala Desa Simpang Padang, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.
Keputusan tersebut dibacakan oleh Kasi Pemerintahan, Febriatul Akmal, S.STP., M.Si., Kamis (17/9/2026), sebelum dilaksanakan prosesi pengambilan sumpah jabatan Penjabat Kepala Desa Simpang Padang yang baru.
Dalam keputusan tersebut, Muhammad Nazrin diberhentikan dari jabatan Pj Kepala Desa Simpang Padang. Pemerintah Kabupaten Bengkalis juga menyampaikan penghargaan dan terima kasih atas jasa serta pengabdian yang telah diberikan selama menjalankan tugas sebagai Penjabat Kepala Desa Simpang Padang.
Dengan ditetapkannya keputusan tersebut, keputusan Bupati Bengkalis sebelumnya mengenai pengangkatan Muhammad Nazrin sebagai Pj Kepala Desa Simpang Padang dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
Pemberhentian Muhammad Nazrin berlaku efektif sejak dilantiknya Penjabat Kepala Desa Simpang Padang yang baru.
Pada tanggal yang sama dengan keputusan pemberhentian, yakni 11 September 2026, Bupati Bengkalis juga menetapkan Keputusan Bupati Bengkalis Nomor 379/KPTS/IX/2026 tentang Pengangkatan Penjabat Kepala Desa Simpang Padang, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.
Melalui keputusan tersebut, Suryati, S.Sos., M.Si. diangkat sebagai Penjabat Kepala Desa Simpang Padang.
Suryati sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bengkalis.
Dalam keputusan pengangkatan tersebut disebutkan bahwa sebagai Penjabat Kepala Desa, Suryati memiliki tugas pokok, kewajiban, serta memperoleh hak yang sama dengan kepala desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Masa jabatan Penjabat Kepala Desa Simpang Padang ditetapkan paling lama satu tahun dan mulai berlaku sejak tanggal pengangkatan.
Keputusan Bupati Bengkalis Nomor 379/KPTS/IX/2026 tersebut ditetapkan di Bengkalis pada 11 September 2026 dan ditandatangani oleh Bupati Bengkalis Hj. Kasmarni, S.Sos.MMP.












