BENGKALIS – Polres Bengkalis memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 68.644,11 gram atau sekitar 68,6 kilogram hasil pengungkapan Satresnarkoba Polres Bengkalis bersama Polsek Bantan. Narkotika tersebut diduga berkaitan dengan jaringan narkotika internasional.
Pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan dalam konferensi pers di Aula Tantya Sudhirajati Polres Bengkalis, Rabu (16/9/2026), yang dipimpin langsung Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si.
Kapolres mengatakan, barang bukti sabu yang diamankan tersebut ditaksir bernilai sekitar Rp68 miliar. Dari jumlah tersebut, pengungkapan diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 343.546 jiwa dari potensi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
“Ini merupakan bentuk komitmen dan keseriusan Polres Bengkalis dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Barang bukti yang berhasil kita amankan cukup besar, dan apabila sampai beredar di masyarakat tentunya akan menimbulkan dampak yang sangat luas,” ujar Fahrian.
Ia menegaskan, pemberantasan narkotika membutuhkan sinergi seluruh pihak, tidak hanya kepolisian. Dukungan pemerintah daerah, TNI, aparat penegak hukum, instansi terkait, organisasi masyarakat, generasi muda, dan seluruh elemen masyarakat dinilai penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba.
“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Polres Bengkalis akan terus melakukan upaya penindakan terhadap jaringan narkotika dan mengembangkan setiap kasus yang berhasil diungkap untuk mengetahui jaringan di atasnya,” tegasnya.
Menurut Fahrian, keberhasilan pengungkapan tersebut tidak semata-mata diukur dari jumlah barang bukti yang diamankan, tetapi juga dari potensi masyarakat yang berhasil diselamatkan dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
“Dengan pengungkapan ini, kita telah mencegah ratusan ribu jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika. Ini menjadi tanggung jawab kita bersama untuk menjaga generasi muda dan masyarakat Kabupaten Bengkalis agar terbebas dari narkoba,” tambahnya.
Pemusnahan barang bukti dilakukan sebagai bagian dari proses penanganan perkara sekaligus bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Bupati Bengkalis, Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis, Ketua Pengadilan Negeri Bengkalis, jajaran Polres Bengkalis, Kodim 0303/Bengkalis yang diwakili Pasi Intel, Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis, Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis yang diwakili anggota DPRD Bengkalis dari Dapil Bengkalis H. Zamzami, jajaran OPD Kabupaten Bengkalis, Danposal Bengkalis, Kepala Bea Cukai Bengkalis, penasihat hukum tersangka, BNN Kota Dumai, serta Laboratorium Forensik Polda Riau.
Kehadiran berbagai unsur tersebut menjadi bagian dari sinergi lintas instansi dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Bengkalis.
Polres Bengkalis juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam mencegah peredaran narkotika dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba.
“Mari kita bersama-sama menjaga Kabupaten Bengkalis agar tetap aman dan bersih dari narkotika. Peran masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba,” tutup Fahrian.












