Polsek Mandau Amankan Pria 25 Tahun Terkait Kasus Pengeroyokan di Warung Tuak
BATHIN SOLAPAN — Tim Opsnal Polsek Mandau mengamankan seorang pria berinisial B.E.S (25) yang diduga terlibat dalam kasus pengeroyokan terhadap seorang pria di sebuah warung tuak di kawasan Simpang ABC Km 3,5, Desa Balai Makam, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.
Kapolsek Mandau,AKP I Made Pasek Saradahtam Bendesa, S.Tr.K., S.I.K. melalui rilisnya menyampaikan, B.E.S diamankan pada Rabu (2/9/2026) sekitar pukul 12.30 WIB di Jalan Duri-Dumai Km 3, Kelurahan Pematang Obo, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Kasus pengeroyokan tersebut terjadi pada Sabtu (22/11/2025) sekitar pukul 23.30 WIB di Warung Tuak Simpang ABC Km 3,5, Desa Balai Makam.
Berdasarkan keterangan kepolisian, peristiwa bermula ketika korban bersama seorang saksi mendatangi lokasi untuk menagih utang kepada seseorang. Saat itu, korban hanya duduk di sepeda motor, sementara saksi berbicara dengan orang yang hendak ditagih.
Namun, beberapa orang yang berada di warung kemudian mendatangi saksi dan terjadi pertengkaran mulut. Melihat saksi dikerumuni sejumlah orang, korban kemudian datang dengan maksud melerai.
Korban disebut sempat memegang salah seorang terlapor. Namun, tindakan tersebut diduga disalahartikan sebagai upaya untuk memukul. Salah seorang terlapor yang disebut bermarga Silitonga kemudian memukul bagian mata kiri korban sebanyak satu kali.
Tidak hanya itu, terlapor lainnya juga diduga memukul bagian kepala korban secara bergantian.
Situasi semakin ramai sehingga korban bersama saksi memilih meninggalkan lokasi untuk menyelamatkan diri.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka pada bagian mata. Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan, Tim Opsnal Polsek Mandau memperoleh informasi bahwa salah seorang yang diduga terlibat dalam pengeroyokan berada di Jalan Duri-Dumai Km 3, Kelurahan Pematang Obo.
Petugas kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan B.E.S sekitar pukul 12.30 WIB.
Selanjutnya, B.E.S dibawa ke Mapolsek Mandau untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Dalam perkara tersebut, polisi menerapkan Pasal 262 KUHPidana tentang pengeroyokan. Hingga saat ini, barang bukti dalam pengungkapan kasus tersebut belum ada yang diamankan.
Polsek Mandau masih melakukan proses penyidikan untuk mengungkap secara keseluruhan perkara tersebut.












