Polres Bengkalis Ungkap Peredaran Sabu di Bathin Solapan, Satu Pria Diamankan
BENGKALIS – Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis kembali mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial FA (33), warga Kecamatan Mandau.
Pengungkapan dilakukan pada Selasa, 1 September 2026 sekitar pukul 00.36 WIB, di tepi Jalan Seni Alam 1, Desa Tambusai Batang Dui, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis AKP Tidar Laksono, S.Tr.K., S.I.K., membenarkan pengungkapan tersebut.
Kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya dugaan transaksi narkotika jenis sabu di kawasan tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis melakukan penyelidikan di sekitar lokasi.
Petugas kemudian mengamankan FA yang berada di tepi jalan dan terlihat mencurigakan. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan tiga paket kecil diduga sabu dengan berat kotor 0,22 gram.
Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke rumah FA. Di bawah kasur kamar, petugas menemukan satu bungkus plastik klip bening kosong dan dua buah sendok yang diduga digunakan untuk narkotika.
Selain itu, polisi turut mengamankan satu unit telepon seluler merek Oppo warna biru yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam aktivitas tindak pidana narkotika.
Dari hasil interogasi awal, FA mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang berinisial BC. Identitas dan keberadaan BC masih dalam penyelidikan petugas.
Sementara itu, hasil pemeriksaan urine terhadap FA menunjukkan hasil positif mengandung Methamphetamine dan Amphetamine.
Saat ini, FA beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Atas dugaan perbuatannya, FA disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kasat Resnarkoba AKP Tidar Laksono menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Bengkalis dalam mendukung Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran narkotika. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dengan memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika,” ujar AKP Tidar Laksono.
Masyarakat juga dapat menyampaikan informasi atau membutuhkan pelayanan kepolisian melalui Call Center 110 Polri.
Polres Bengkalis menegaskan akan terus berkomitmen menciptakan situasi keamanan yang kondusif serta mewujudkan wilayah hukum yang bersih dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.












