Polres Bengkalis Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp80 Miliar, Selamatkan 279.893 Jiwa
BENGKALIS — Polres Bengkalis memusnahkan barang bukti narkotika dalam jumlah besar hasil pengungkapan Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis dan Polsek Bantan. Barang bukti yang dimusnahkan ditaksir bernilai sekitar Rp80 miliar dan diperkirakan dapat menyelamatkan 279.893 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
Pemusnahan tersebut dilaksanakan dalam rangkaian konferensi pers di Mapolres Bengkalis, Rabu (9/9/2026), dipimpin langsung Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 30.635,81 gram, 122.459 butir pil ekstasi, serta 384 pcs etomidate.
Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan sejumlah perkara narkotika yang berkaitan dengan jaringan peredaran narkotika internasional. Jumlah barang bukti yang berhasil diamankan menunjukkan besarnya potensi ancaman narkotika yang berhasil dicegah sebelum beredar lebih luas di masyarakat.
Jika dikonversikan berdasarkan nilai peredaran gelap narkotika, keseluruhan barang bukti tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp80 miliar.
Sementara itu, berdasarkan perhitungan aparat, pengungkapan tersebut diperkirakan mampu menyelamatkan sekitar 279.893 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Pemusnahan dilakukan sebagai bentuk komitmen aparat penegak hukum untuk memastikan barang bukti narkotika yang telah memenuhi ketentuan hukum tidak kembali beredar di tengah masyarakat.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar menegaskan bahwa jajarannya akan terus mengambil langkah tegas terhadap jaringan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Bengkalis.
Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus dalam jumlah besar tersebut tidak terlepas dari kerja sama berbagai pihak serta informasi yang diberikan masyarakat.
Polres Bengkalis juga mengajak masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan dan tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran atau penyalahgunaan narkotika.
Pemberantasan narkotika, lanjutnya, bukan hanya menjadi tugas kepolisian, tetapi membutuhkan sinergi seluruh elemen, mulai dari aparat penegak hukum, pemerintah daerah, TNI, instansi terkait hingga masyarakat.
Konferensi pers dan pemusnahan barang bukti tersebut turut dihadiri unsur Forkopimda dan sejumlah instansi terkait. Di antaranya Dandim 0303/Bengkalis yang diwakili Kasdim, Kejaksaan Negeri Bengkalis yang diwakili Kasi Penuntutan Pidum, Pengadilan Negeri Bengkalis yang diwakili hakim, Kepala Bea Cukai Bengkalis, Staf Ahli Bupati Bengkalis Johansyah, DPRD Kabupaten Bengkalis yang diwakili H. Zamzami, Dinas Kesehatan, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Satpol PP, Kesbangpol, TNI Angkatan Laut, Laboratorium Forensik Polda Riau, BNNK Dumai yang diwakili Seksi Penyidikan, organisasi kepemudaan anti narkoba, penasihat hukum tersangka, para pejabat utama Polres Bengkalis serta insan pers.
Kehadiran lintas instansi tersebut menjadi bagian dari penguatan sinergi dalam menghadapi ancaman peredaran narkotika yang semakin kompleks, khususnya di wilayah Bengkalis yang memiliki posisi strategis sebagai wilayah perlintasan.
Pemusnahan lebih dari 30 kilogram sabu, 122 ribu pil ekstasi dan ratusan pcs etomidate ini menjadi bukti nyata upaya aparat dalam memutus mata rantai peredaran narkotika.
Polres Bengkalis memastikan pemberantasan narkotika akan terus dilakukan secara berkelanjutan demi menciptakan wilayah Kabupaten Bengkalis yang aman dan bebas dari peredaran gelap narkotika.












