Polres Bengkalis Sita Satu Ruko Diduga Jadi Lokasi Penampungan
BENGKALIS – Polres Bengkalis terus mengembangkan pengungkapan kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu-sabu dengan barang bukti sekitar 65 kilogram di wilayah hukum Polsek Bantan.
Dalam pengembangan perkara tersebut, tim gabungan Polsek Bantan dan Satresnarkoba Polres Bengkalis melakukan serangkaian penyelidikan hingga mengarah ke wilayah Kota Bengkalis.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap satu unit ruko di Jalan Kelapapati, Kecamatan Bengkalis, yang diduga berkaitan dengan jaringan peredaran narkotika tersebut.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penampungan dan pengemasan narkotika. Di antaranya beberapa tas berwarna hitam, tas plastik, karung, serta plastik hitam yang diduga merupakan bekas pembungkus narkotika.
Ruko tersebut selanjutnya disita Polres Bengkalis untuk kepentingan penyidikan dan pengembangan perkara. Penyitaan dilakukan guna mengungkap lebih jauh mata rantai jaringan peredaran narkotika yang diduga melibatkan jaringan internasional.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis, menegaskan bahwa perkara tersebut masih terus dikembangkan.
Penyidik, kata dia, masih mendalami keterlibatan sejumlah pihak, termasuk pihak yang diduga berperan sebagai pemasok maupun penerima narkotika.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan pengiriman narkotika dari Malaysia melalui jalur laut menuju wilayah Kecamatan Bantan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial S bersama satu unit mobil pikap. Dari kendaraan tersebut, petugas menemukan empat karung berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat sekitar 65 kilogram.
Hasil interogasi dan pengembangan kemudian mengarah kepada dua orang lainnya berinisial S dan P. Keduanya diduga berperan dalam membawa barang dari jalur laut menuju daratan.
Saat ini para tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum. Sementara satu unit ruko yang diduga berkaitan dengan jaringan tersebut telah disita dan menjadi bagian dari pengembangan penyidikan.
Polres Bengkalis memastikan pengembangan perkara akan terus dilakukan untuk mengungkap seluruh mata rantai jaringan peredaran narkotika tersebut.
Langkah itu sekaligus sebagai upaya kepolisian mencegah masuk dan beredarnya narkotika melalui jalur perairan, khususnya di wilayah Kabupaten Bengkalis.












