Polsek Mandau Amankan Dua Pria,Sita Sabu dan Ganja di Pematang Pudu
MANDAU — Jajaran Polsek Mandau kembali mengungkap perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang pria berinisial IN (34) dan AK (26) di kawasan Jalan Bathin Betuah, Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Kapolsek Mandau,AKP I Made Pasek Saradahtam Bendesa, S.Tr.K., S.I.K. melalui rilisnya menyampaikan,Keduanya diamankan pada Jumat (28/8/2026) sekitar pukul 19.20 WIB. Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari keterangan salah seorang tersangka sebelumnya berinisial RK.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, tim Opsnal Polsek Mandau kemudian melakukan penyelidikan terkait keberadaan IN yang disebut berada di sebuah rumah di Jalan Bathin Betuah.
Petugas selanjutnya mendatangi lokasi dan mengamankan IN bersama AK. Dari penggeledahan, polisi menemukan sejumlah paket narkotika jenis sabu dan satu paket ganja.
Dari tas milik IN, petugas menemukan dua paket besar dan empat paket kecil narkotika jenis sabu serta satu paket narkotika jenis ganja. Sementara dari tas milik AK, ditemukan satu paket narkotika jenis sabu.
Dengan demikian, dalam pengungkapan tersebut polisi mengamankan tujuh paket narkotika jenis sabu dan satu paket narkotika jenis ganja.
Selain narkotika, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, yakni satu plastik warna hijau, tiga unit telepon seluler, dua tas sandang, satu kotak kecil, satu unit sepeda motor Yamaha King serta uang tunai.
Dalam rilis kepolisian disebutkan, uang tunai yang diamankan berjumlah Rp251.000.000. Namun, nominal tersebut masih perlu dikonfirmasi kembali karena pada bagian terbilang dalam rilis tertulis tidak sesuai dengan angka nominal.
Dari hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku barang narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial RO yang disebut berada di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas).
Atas pengungkapan tersebut, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Mandau untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Perkara ini diproses berdasarkan ketentuan Pasal 114 juncto Pasal 111 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 terkait penyesuaian pidana.












