Motor Honda Beat Dicuri Saat Diparkir di Warung,Polsek Mandau Tangkap Pria 29 Tahun di Simpang Padang
BATHIN SOLAPAN — Jajaran Polsek Mandau mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Kelurahan Tambusai Batang Dui, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis. Seorang pria berinisial AR alias AR (29) diamankan polisi dalam kasus tersebut.
Kapolsek Mandau,AKP I Made Pasek Saradahtam Bendesa, S.Tr.K., S.I.K. melalui rilisnya menyampaikan,Tersangka ditangkap Tim Opsnal Polsek Mandau pada Jumat (28/8/2026) sekitar pukul 16.30 WIB di Kelurahan Simpang Padang, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.
Kasus pencurian tersebut dilaporkan oleh RS, seorang karyawan berusia 26 tahun, setelah sepeda motor miliknya hilang saat dipinjam oleh sang kakak untuk pergi ke warung.
Peristiwa itu terjadi pada Selasa (7/7/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di Kelurahan Tambusai Batang Dui, Kecamatan Bathin Solapan.
Berdasarkan keterangan pelapor, sepeda motor jenis Honda New Beat Sporty warna hitam tersebut diparkir dalam kondisi stang terkunci. Saat hendak pulang setelah berbelanja, kakak pelapor mendapati sepeda motor sudah tidak berada di tempat semula.
Kejadian tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian. Akibat pencurian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp3,5 juta.
Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Opsnal Polsek Mandau memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di wilayah Kelurahan Simpang Padang.
Petugas kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan seorang pria yang disebut berinisial AR alias AR. Saat dilakukan interogasi awal, tersangka mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor tersebut.
Dari pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam yang dilaporkan hilang.
Selanjutnya, tersangka bersama barang bukti dibawa ke Mapolsek Mandau untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kasus tersebut ditangani pihak kepolisian dengan sangkaan Pasal 477 KUHPidana tentang pencurian.












