Polisi Tangani Dugaan Perbuatan Cabul terhadap Anak di Bathin Solapan
BATHIN SOLAPAN – Kepolisian Resor Bengkalis menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Jalan Simpang Puncak, Desa Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.
Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Sabtu (8/8/2026) sekitar pukul 07.00 WIB. Laporan kemudian diterima pihak kepolisian pada hari yang sama sekitar pukul 23.00 WIB.
Berdasarkan laporan yang diterima, kejadian bermula saat korban, yang masih di bawah umur, sedang dalam perjalanan pulang menggunakan sepeda motor. Ketika melintas di Jalan Simpang Puncak, korban diduga dihampiri seorang laki-laki yang kemudian berusaha melakukan tindakan tidak senonoh terhadap korban.
Korban berupaya menghalangi tindakan tersebut menggunakan lengannya secara berulang. Dalam kejadian itu, korban kehilangan keseimbangan hingga terjatuh dari sepeda motor dan mengalami luka pada bagian wajah, kedua tangan, kedua kaki, serta dada.
Sesampainya di rumah, korban ditemukan dalam kondisi menangis dan mengalami sejumlah luka. Setelah ditanya pihak keluarga, korban kemudian menceritakan kejadian yang dialaminya. Pihak keluarga selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut kepada kepolisian untuk mendapatkan penanganan hukum.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Aipda Juliandi Bazrah, S.Pd., membenarkan adanya laporan tersebut.
“Laporan telah diterima dan saat ini perkara sedang ditindaklanjuti oleh personel kepolisian melalui proses penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap secara jelas rangkaian kejadian serta pihak yang bertanggung jawab,” ujar Aipda Juliandi.
Ia menegaskan, kepolisian memberikan perhatian serius terhadap setiap perkara yang melibatkan anak dan memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Untuk kepentingan perlindungan anak, identitas korban tidak kami publikasikan. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak menyebarluaskan identitas maupun informasi pribadi korban,” tambahnya.
Dalam laporan tersebut, pihak yang diduga terlibat disebut berinisial V. Namun, kepolisian masih melakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak untuk memastikan fakta-fakta dalam perkara tersebut.
Perkara ini ditangani atas dugaan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 415 huruf b KUHPidana.
Polres Bengkalis mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk meningkatkan pengawasan dan perlindungan terhadap anak. Apabila mengetahui adanya dugaan kekerasan atau pelecehan terhadap anak, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada pihak kepolisian agar dapat ditangani sesuai dengan hukum yang berlaku.












