Polsek Mandau Amankan Pria Bawa 21 Paket Sabu di Air Jamban,Polisi Kejar Pemasok Berinisial A.
MANDAU – Tim Opsnal Polsek Mandau kembali mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.Seorang pria berinisial RE (47) diamankan bersama barang bukti 21 paket diduga narkotika jenis sabu di Jalan Jambon,Kelurahan Air Jamban,Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Penangkapan dilakukan pada Senin (10/8/2026) sekitar pukul 00.10 WIB berdasarkan laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut.
Kapolsek Mandau,AKP I Made Pasek Saradahtam Bendesa, S.Tr.K., S.I.K.melalui Kasi Humas Betty menjelaskan, setelah menerima informasi tersebut,Tim Opsnal Polsek Mandau langsung melakukan penyelidikan dan menuju lokasi. Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), petugas mengamankan tersangka R.E.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 21 paket diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kotak rokok. Selain itu, turut diamankan barang bukti berupa satu unit handphone, uang tunai sebesar Rp200 ribu, dan satu kotak rokok.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku barang haram tersebut diperoleh dari seseorang berinisial Andi yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Polsek Mandau untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," ujar Kasi Humas dalam keterangannya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 tentang Penyesuaian Pidana.
Dalam penanganan perkara tersebut, Polsek Mandau telah melakukan sejumlah tindakan, di antaranya penyelidikan, penangkapan, pemeriksaan terhadap tersangka, pengecekan urine, serta dokumentasi kegiatan.
Kemudian Polsek Mandau juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok narkotika yang diduga melibatkan Andi.












