Teks foto : Ketua IDI Wilayah Riau, dr Marhan Effendi Ingatkan : Dokter Bijak Bermedia Sosial dan Utamakan Profesionalisme
KOTA DURI – Ikatan Dokter Indonesia (IDI) kembali menegaskan komitmennya untuk mendampingi dan melindungi seluruh anggota sekaligus memastikan profesi kedokteran tetap berjalan sesuai etika dan profesionalisme.
Hal tersebut disampaikan ketua IDI Wilayah Riau,dr Marhan Effendi, MH.CMC,usai melantik pengurus IDI Cabang Bengkalis, Minggu (9/8)di Hotel Amadeo, ai menyampaikan rasa syukur kepada Allah SWT karena seluruh pihak masih diberikan kesehatan, kekuatan, rezeki dan perlindungan sehingga dapat berkumpul dalam kegiatan pelantikan tersebut.
Ucapan selamat juga disampaikan kepada Ketua IDI Cabang yang baru dilantik. Apresiasi turut diberikan kepada pengurus sebelumnya yang telah menjalankan amanah selama kurang lebih tiga tahun.
Dijelaskan, IDI merupakan sebuah rumah besar yang menaungi berbagai bidang kedokteran, mulai dari berbagai disiplin ilmu kedokteran hingga puluhan perhimpunan spesialis dan kelompok keseminatan.
“Rumah besar ini memiliki kamar-kamar yang diisi berbagai bidang, seperti bedah, anak, ilmu kesehatan dan 36 perhimpunan spesialis, kemudian ada pula berbagai kelompok keseminatan,” ujarnya.
Menurutnya, tugas utama IDI adalah selalu berada di samping para anggota. Namun, keberadaan sebagai anggota IDI juga harus dibarengi dengan komitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada pasien dan masyarakat.
Ia mengingatkan para dokter agar senantiasa menjaga empati terhadap pasien serta berhati-hati dalam menggunakan media sosial. Menurutnya, pernyataan atau informasi yang disampaikan di media sosial dapat menimbulkan persoalan apabila tidak disampaikan secara tepat.
“Berhati-hatilah dalam bermedia sosial. Jangan sampai ada informasi yang kemudian menimbulkan persepsi seolah-olah dokter melakukan kesalahan, padahal persoalannya perlu dilihat secara utuh,” pesannya.
Ia mencontohkan kasus pasien yang sempat viral setelah mendapatkan pelayanan di unit gawat darurat (UGD) dan kemudian meninggal dunia. Menurutnya, penyebab kematian pasien tersebut perlu dilihat berdasarkan kondisi medis yang sebenarnya, bukan hanya berdasarkan narasi yang beredar di media sosial.
Dalam kesempatan itu, ia juga menjelaskan bahwa IDI memiliki mekanisme pemberian sanksi terhadap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran, mulai dari sanksi ringan, sedang hingga berat.
Namun, pemberian sanksi harus dilakukan secara proporsional dan berdasarkan pemeriksaan terhadap fakta serta tingkat kesalahan yang dilakukan.
Ia menyebutkan, terdapat pengalaman pemberian sanksi terhadap dokter yang dinilai melakukan pelanggaran serius, termasuk persoalan penarikan jasa pelayanan yang dianggap tidak wajar serta konflik dengan pasien.
“Terpaksa kita mengambil tindakan supaya hal tersebut tidak terulang. Sanksi harus diberikan apabila memang terdapat kesalahan, tetapi tetap harus melalui proses dan pertimbangan yang jelas,” katanya.
Selain itu, ia mengingatkan para dokter agar tidak melakukan promosi produk kesehatan secara berlebihan, termasuk produk herbal yang memberikan jaminan tertentu kepada masyarakat. Apabila promosi tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan, dokter yang bersangkutan harus bertanggung jawab dan mengembalikan kerugian masyarakat.
Ia menegaskan bahwa IDI tidak akan secara otomatis membela dokter hanya karena yang bersangkutan merupakan sesama anggota organisasi.
“Kalau masyarakat berpikir dokter akan membela sesama dokter, kita lihat dulu apakah ini betul-betul kesalahan yang disengaja atau tidak disengaja. Kalau memang salah, tentu ada mekanisme yang harus dijalankan,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menyoroti persoalan sistem pelayanan kesehatan, termasuk mekanisme rujukan peserta BPJS Kesehatan. Menurutnya, persoalan pelayanan kesehatan tidak semata-mata dapat dibebankan kepada dokter atau tenaga kesehatan.
Ia menilai masih diperlukan aturan yang lebih jelas mengenai tanggung jawab apabila terjadi kesalahan atau dugaan fraud dalam sistem pelayanan kesehatan, termasuk bagaimana tanggung jawab pemerintah, BPJS Kesehatan, fasilitas kesehatan, tenaga kesehatan maupun peserta.
“Jangan sampai kesalahan atau risiko hanya dibebankan kepada dokter dan rumah sakit. Pemerintah, BPJS dan peserta juga harus memiliki tanggung jawab sesuai porsinya. Ini yang perlu diperjelas,” ujarnya.
Kepada pengurus IDI yang baru dilantik, ia berpesan agar memahami bahwa jabatan organisasi merupakan bentuk pengabdian.
“Sebagai pengurus, kita ini adalah pelayan, bukan dilayani. Kita harus mengoreksi diri sendiri terlebih dahulu,” pesannya.
Ia juga mengingatkan agar pengurus tidak menjadikan perbedaan gaya atau metode pemeriksaan sebagai alasan untuk menghakimi sesama dokter.
Menurutnya, setiap dokter memiliki cara dan pendekatan masing-masing dalam memberikan pelayanan, selama tetap berada dalam koridor etika, kompetensi dan standar profesi.
“Jangan sampai sebagai pengurus kita justru menindas sejawat sendiri. Organisasi harus menjadi tempat untuk membina, mengayomi dan menjaga profesionalisme anggota,” pungkasnya.
Pelantikan tersebut diharapkan menjadi momentum bagi kepengurusan IDI yang baru untuk memperkuat solidaritas profesi, meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan, serta membangun hubungan yang semakin baik dengan pemerintah dan masyarakat.












