Pengembangan Kasus Karhutla Pematang Pudu,Polisi Tersangkakan Pemilik Lahan yang Beraktivitas di Kawasan Hutan Tanpa Izin
MANDAU — Pengembangan kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, berujung pada penetapan seorang pria berinisial YS (58) sebagai tersangka.
YS ditetapkan sebagai tersangka oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis atas dugaan tindak pidana menduduki dan melakukan aktivitas perkebunan di kawasan hutan tanpa izin yang sah.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Yohn Mabel, S.Tr.K., S.I.K., mengatakan perkara tersebut merupakan hasil pengembangan dari penyelidikan awal terkait adanya indikasi Karhutla di wilayah Pematang Pudu.
"Perkara ini bermula dari penyelidikan Bhabinkamtibmas yang menemukan adanya indikasi Karhutla di wilayah Pematang Pudu. Selanjutnya dilakukan pengecekan dan pendalaman dengan di-back up oleh Polsek Mandau. Dari hasil penyelidikan tersebut kemudian dikembangkan oleh Satreskrim Polres Bengkalis," ujar AKP Yohn Mabel, Jumat (28/8/2026).
Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Selasa, 14 Juli 2026 sekitar pukul 12.00 WIB, di Jalan Tegar Kanal Atiam RT 005/RW 017, Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau.
Saat dilakukan pengecekan, petugas menemukan adanya titik api di lokasi. Bhabinkamtibmas bersama personel Polsek Mandau kemudian melakukan pemeriksaan dan pendalaman dengan meminta keterangan sejumlah saksi serta mengumpulkan informasi terkait aktivitas di lahan tersebut.
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan adanya aktivitas perkebunan berupa penanaman bibit kelapa sawit. Penyidik kemudian mengambil titik koordinat dan melakukan telaah terhadap lokasi.
Hasil telaah koordinat menunjukkan bahwa lahan yang digunakan untuk aktivitas perkebunan tersebut berada di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Lahan yang digarap diperkirakan mencapai sekitar 6 hektare, sementara area yang telah dibersihkan sekitar 1,5 hektare. Di lokasi juga ditemukan tanaman kelapa sawit yang masih dalam tahap penanaman.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan beberapa barang bukti, yakni satu buah batu asah, satu batang tanaman sawit bekas terbakar, satu unit telepon seluler Nokia 105 dan satu unit telepon seluler OPPO A53.
Setelah dilakukan gelar perkara pada Jumat, 28 Agustus 2026, penyidik menetapkan YS (58) sebagai tersangka.
"Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan, pemeriksaan saksi, pengumpulan barang bukti dan hasil gelar perkara. Penyidik masih akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka serta melengkapi administrasi penyidikan," jelas AKP Yohn.
Atas dugaan perbuatannya, YS disangkakan melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan/atau Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Kasat Reskrim menegaskan, proses hukum terhadap perkara tersebut masih terus berjalan. Penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta meminta keterangan ahli, termasuk terkait laboratorium forensik dan perkebunan.
Keterangan ahli tersebut nantinya menjadi bagian dari proses penyidikan sebelum berkas perkara dilimpahkan ke tahap berikutnya.
Pengungkapan perkara ini sekaligus menunjukkan sinergi antara Bhabinkamtibmas, Polsek Mandau dan Satreskrim Polres Bengkalis dalam menindaklanjuti informasi terkait Karhutla maupun dugaan aktivitas ilegal di kawasan hutan.
Polres Bengkalis mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pembukaan, penguasaan maupun aktivitas perkebunan di kawasan hutan tanpa izin yang sah. Masyarakat juga diminta tidak melakukan pembakaran dalam proses pembukaan lahan karena berpotensi menimbulkan Karhutla serta berdampak terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.
"Polres Bengkalis akan terus melakukan upaya pencegahan dan penegakan hukum terhadap aktivitas yang berpotensi menimbulkan Karhutla maupun kegiatan perkebunan tanpa izin di kawasan hutan," pungkasnya.












