• Jelajahi

    : Bengkalis Agama BAPPEDA KABUPATEN BENGKALIS Bathin Solapan Duri Fokus Fokus : Fokus : DPRD Fokus : DPRD Kab Bengkalis Fokus : DPRD Kabupaten Bengkalis Fokus : DPRD Kepulauan Meranti Fokus : Kecamatan Bathin Solapan Fokus : .Nasional Fokus : Agama Fokus : Bandar Laksamana Fokus : Batam Fokus : Bathin Solapan Fokus : Bathin Solapan.l Fokus : Bengkalis Fokus : Bengkalis. Fokus : DPRD Fokus : DPRD Bengkalis Fokus : DPRD Rohil Fokus : Desa Fokus : Desa Balai Makam Fokus : Duri Fokus : Hukrim Fokus : Inhil Fokus : Jakarta Fokus : Kab Bengkalis Fokus : Kab Rokan Hilir Fokus : Kabupaten Bengkalis Fokus : Kabupaten Inhu Fokus : Kabupaten Kepulauan Meranti Fokus : Kabupaten Siak Fokus : Kapolres Bengkalis Fokus : Kec Bathin Solapan Fokus : Kec Bathin Solapan. Fokus : Kec Pinggir Fokus : Kec Pinggir. Fokus : Kec. Bathin Solapan Fokus : Kecamatan Bathin Solapan Fokus : Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis Fokus : Kecamatan Mandau Fokus : Kecamatan Pinggir Fokus : Kepulauan Meranti Fokus : Kesehatan Fokus : Kesehatan. Fokus : Kota Batam Fokus : Kota Dumai Fokus : Kota Duri Fokus : Kulon Progo Fokus : Mandau Fokus : Medan Sumut Fokus : Meranti Fokus : Meranti. Fokus : Nasional Fokus : Olah Raga. Fokus : Pemcam Mandau Fokus : Pemerintah Desa Fokus : Pemkab Bengkalis Fokus : Pemkab Inhil Fokus : Pemkab Meranti Fokus : Pemkab Rohil Fokus : Pemkab Rohul Fokus : Pemkab Rokan Hilir Fokus : Pemkab Siak Fokus : Pendidikan Fokus : Polres Bengkalis Fokus : Polres Rohul Fokus : Polres Siak Fokus : Polsek Mandau Fokus : Provinsi Riau Fokus : Rengat Fokus : Riau Fokus : Rohil Fokus : Rohul Fokus : Siak Fokus : Wali Kota Dumai Fokus :Bathin Solapan Fokus :Polres Bengkalis Fokus Batam Fokus Bengkalis Fokus Inhil Fokus Kota Duri Fokus Nasional Fokus Riau Fokus Rohul Fokus Teluk Kuantan Fokus: Fokus Siak Fukus : Kecamatan Bathin Solapan. Fukus Kecamatan Mandau Fulus : Talang Muandau Fulus :Bandar Laksamana Hukrim IKLAN IKLAN DPRD Kabupaten Rokan Hilir Kabar DPRD Kabar DPRD Sungai Penuh Jambi Kec .Bathin Solapan Kegiatan Pokus : Pekan Baru Pokus : Pendidikan Polres Bengkalis Sosial Sumber : Polhukam RI Video
    Copyright © Kabar Lintas Riau
    Best Viral Premium Blogger Templates

    | SEPUTAR RIAU

    Musdes Air Kulim Bahas Usulan Penerima BPNT Otonom 2026, Sekitar 100 KK Harus Diganti

    Minggu, 02 Agustus 2026, Agustus 02, 2026 WIB Last Updated 2026-08-03T12:13:23Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini




    Teks foto : Saat Gelar Musdes Air Kulim Bahas Usulan Penerima BPNT Otonom 2026, Sekitar 100 KK Harus Diganti


    BENGKALIS – Senin 3 Agustus 2026 Pemerintah Desa Air Kulim Kecamatan Bathin Solapan menggelar Musyawarah Desa (Musdes) untuk membahas usulan penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Otonom Tahun 2026. Kegiatan yang dirangkaikan dengan rembuk stunting tersebut dihadiri Kasi PMD, perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), sekertaris desa, kepala dusun, Ketua RT/RW, serta unsur terkait lainya.


    Penggabungan dua agenda tersebut dilakukan untuk meningkatkan efisiensi pelaksanaan kegiatan sekaligus menghemat anggaran desa, karena setiap pertemuan tetap memerlukan biaya konsumsi dan operasional.


    Dalam musyawarah itu,Penjabat kepala Desa Suryati,S.Sos.M.Si menyampaikan,hasil verifikasi dari Dinas Sosial Kabupaten Bengkalis yang menunjukkan sekitar 100 kepala keluarga (KK) dari daftar usulan penerima BPNT Otonom Tahun 2026 tidak dapat ditetapkan sebagai penerima bantuan. 


    Penyebabnya antara lain karena penerima telah meninggal dunia, alamat tidak ditemukan, tidak terdaftar dalam data desil, atau telah masuk kategori desil 4. Sementara berdasarkan ketentuan terbaru, penerima bantuan hanya dapat berasal dari desil 1 hingga desil 3. Pemerintah desa menjelaskan, bagi penerima yang telah meninggal dunia, bantuan masih dapat dialihkan kepada ahli waris apabila masih berada dalam satu kartu keluarga (KK). Namun, jika ahli waris telah memiliki KK berbeda, maka penerima tersebut wajib diganti dengan calon penerima lain yang memenuhi persyaratan.


    Untuk itu, seluruh Ketua RT, RW, dan Kepala Dusun diminta segera bermusyawarah menentukan calon pengganti. Data pengganti ditargetkan sudah disampaikan dalam minggu yang sama agar proses penyaluran BPNT Otonom tidak mengalami keterlambatan. 

    Pemerintah desa juga mengingatkan agar warga yang belum memiliki data desil tidak diusulkan sebagai pengganti.


    Pasalnya, proses memasukkan data baru ke dalam sistem desil membutuhkan waktu sekitar tiga bulan melalui kementerian, sedangkan penyaluran bantuan akan segera dilaksanakan sehingga diperlukan data yang telah valid.


    Dalam penjelasannya,Suryati  menerangkan bahwa penilaian desil tidak hanya didasarkan pada kondisi ekonomi yang terlihat secara kasat mata, tetapi juga mengacu pada berbagai indikator, seperti kepemilikan tabungan, pinjaman, kredit, hingga status pekerjaan anggota keluarga. 


    Karena itu, terdapat warga yang dinilai kurang mampu namun tetap masuk kategori desil tinggi berdasarkan hasil pendataan nasional.Menutup penyampaiannya, Suryati mengajak seluruh Ketua RT, RW, dan Kepala Dusun untuk mendukung percepatan pembaruan data penerima agar penyaluran BPNT Otonom Tahun 2026 dapat berjalan tepat sasaran dan sesuai jadwal. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab bersama peserta musyawarah.



    Laporan Sut

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini