Teks foto : Saat Gelar Musdes Air Kulim Bahas Usulan Penerima BPNT Otonom 2026, Sekitar 100 KK Harus Diganti
BENGKALIS – Senin 3 Agustus 2026 Pemerintah Desa Air Kulim Kecamatan Bathin Solapan menggelar Musyawarah Desa (Musdes) untuk membahas usulan penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Otonom Tahun 2026. Kegiatan yang dirangkaikan dengan rembuk stunting tersebut dihadiri Kasi PMD, perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), sekertaris desa, kepala dusun, Ketua RT/RW, serta unsur terkait lainya.
Penggabungan dua agenda tersebut dilakukan untuk meningkatkan efisiensi pelaksanaan kegiatan sekaligus menghemat anggaran desa, karena setiap pertemuan tetap memerlukan biaya konsumsi dan operasional.
Dalam musyawarah itu,Penjabat kepala Desa Suryati,S.Sos.M.Si menyampaikan,hasil verifikasi dari Dinas Sosial Kabupaten Bengkalis yang menunjukkan sekitar 100 kepala keluarga (KK) dari daftar usulan penerima BPNT Otonom Tahun 2026 tidak dapat ditetapkan sebagai penerima bantuan.
Penyebabnya antara lain karena penerima telah meninggal dunia, alamat tidak ditemukan, tidak terdaftar dalam data desil, atau telah masuk kategori desil 4. Sementara berdasarkan ketentuan terbaru, penerima bantuan hanya dapat berasal dari desil 1 hingga desil 3. Pemerintah desa menjelaskan, bagi penerima yang telah meninggal dunia, bantuan masih dapat dialihkan kepada ahli waris apabila masih berada dalam satu kartu keluarga (KK). Namun, jika ahli waris telah memiliki KK berbeda, maka penerima tersebut wajib diganti dengan calon penerima lain yang memenuhi persyaratan.
Untuk itu, seluruh Ketua RT, RW, dan Kepala Dusun diminta segera bermusyawarah menentukan calon pengganti. Data pengganti ditargetkan sudah disampaikan dalam minggu yang sama agar proses penyaluran BPNT Otonom tidak mengalami keterlambatan.
Pemerintah desa juga mengingatkan agar warga yang belum memiliki data desil tidak diusulkan sebagai pengganti.
Pasalnya, proses memasukkan data baru ke dalam sistem desil membutuhkan waktu sekitar tiga bulan melalui kementerian, sedangkan penyaluran bantuan akan segera dilaksanakan sehingga diperlukan data yang telah valid.
Dalam penjelasannya,Suryati menerangkan bahwa penilaian desil tidak hanya didasarkan pada kondisi ekonomi yang terlihat secara kasat mata, tetapi juga mengacu pada berbagai indikator, seperti kepemilikan tabungan, pinjaman, kredit, hingga status pekerjaan anggota keluarga.
Karena itu, terdapat warga yang dinilai kurang mampu namun tetap masuk kategori desil tinggi berdasarkan hasil pendataan nasional.Menutup penyampaiannya, Suryati mengajak seluruh Ketua RT, RW, dan Kepala Dusun untuk mendukung percepatan pembaruan data penerima agar penyaluran BPNT Otonom Tahun 2026 dapat berjalan tepat sasaran dan sesuai jadwal. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab bersama peserta musyawarah.
Laporan Sut












