Teks foto : Bea Cukai Bengkalis Musnahkan BMMN Senilai Rp5,9 Miliar,Ada 658 Ponsel dan Jutaan Rokok Ilegal
BENGKALIS — Perjalanan ratusan telepon seluler, lebih dari satu juta batang rokok ilegal, hingga sekitar 300 liter minuman beralkohol berakhir di tempat pemusnahan. Bea Cukai Bengkalis memusnahkan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan periode 2025–2026 dengan nilai keseluruhan mencapai sekitar Rp5,9 miliar.
Pemusnahan berlangsung di Jalan Sudirman, Sungai Pakning, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis, Selasa (1/9/2026). Kegiatan tersebut menjadi bagian dari penyelesaian pengelolaan barang hasil penindakan sekaligus memastikan barang yang telah berstatus BMMN tidak kembali masuk ke jalur peredaran.
Barang yang dimusnahkan terdiri atas 658 unit telepon seluler, lebih dari satu juta batang rokok ilegal, sekitar 300 liter minuman beralkohol, serta sejumlah barang lainnya.
Dari keseluruhan nilai barang tersebut, potensi penerimaan negara yang hilang diperkirakan mencapai Rp1,7 miliar.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Riau, Dwijo Muryono, S.A.P., mengatakan penindakan terhadap barang ilegal tidak semata-mata berkaitan dengan ketentuan kepabeanan dan cukai. Sejumlah barang yang ditindak juga berkaitan dengan regulasi yang menjadi kewenangan kementerian dan lembaga lainnya.
“Handphone misalnya, bukan aturan Bea Cukai, tetapi berkaitan dengan aturan Kementerian Perdagangan dan ketentuan lainnya. Kami menjalankan tugas sesuai amanah yang diberikan,” ujar Dwijo.
Ia menegaskan, penindakan terhadap barang ilegal merupakan hasil kerja bersama berbagai pihak. Bea Cukai, kata dia, mendapat dukungan aparat keamanan, pemerintah daerah, masyarakat, KPKNL, hingga insan pers dalam memperkuat pengawasan dan menindaklanjuti informasi mengenai peredaran barang ilegal.
“Kami tidak mengklaim ini sebagai prestasi sendiri. Semua punya andil. Mari bersama-sama menjaga bangsa dan negara,” katanya.
Dwijo juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan dengan menyampaikan informasi apabila menemukan indikasi peredaran barang ilegal.
Menurutnya, partisipasi masyarakat dapat membantu aparat memperoleh informasi awal sehingga tindak lanjut terhadap dugaan pelanggaran dapat dilakukan secara lebih cepat sesuai kewenangan masing-masing.
Dukungan terhadap langkah tersebut disampaikan Staf Ahli Bupati Bengkalis Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia, Johansyah Syafri, yang hadir mewakili Bupati Bengkalis Hj. Kasmarni.
Johansyah mengapresiasi Bea Cukai dan seluruh pihak yang terlibat mulai dari proses penindakan hingga pemusnahan BMMN tersebut.
Menurutnya, keberadaan barang ilegal tidak hanya berpotensi mengurangi penerimaan negara, tetapi juga dapat mengganggu persaingan usaha. Pelaku usaha yang menjalankan kegiatan secara legal harus berhadapan dengan produk yang tidak mengikuti ketentuan dan kewajiban yang berlaku.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Bengkalis, kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya. Mari bersama-sama mencegah tindakan seperti ini,” ujar Johansyah.
Ia berharap koordinasi lintas instansi terus diperkuat sehingga pengawasan terhadap peredaran barang ilegal dapat berjalan semakin efektif.
Upaya tersebut dinilai penting untuk menjaga ketertiban perdagangan, melindungi masyarakat, sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan di Kabupaten Bengkalis.
Pemusnahan BMMN tersebut menjadi tahap akhir dari rangkaian pengelolaan barang hasil penindakan yang telah ditetapkan sesuai ketentuan. Dengan pemusnahan itu, barang-barang tersebut tidak lagi memiliki fungsi maupun peluang untuk kembali beredar di tengah masyarakat.












