• Jelajahi

    : Bengkalis Agama BAPPEDA KABUPATEN BENGKALIS Bathin Solapan Duri Fokus Fokus : Fokus : DPRD Fokus : DPRD Kab Bengkalis Fokus : DPRD Kabupaten Bengkalis Fokus : DPRD Kepulauan Meranti Fokus : Kecamatan Bathin Solapan Fokus : .Nasional Fokus : Agama Fokus : Bandar Laksamana Fokus : Batam Fokus : Bathin Solapan Fokus : Bathin Solapan.l Fokus : Bengkalis Fokus : Bengkalis. Fokus : DPRD Fokus : DPRD Bengkalis Fokus : DPRD Rohil Fokus : Desa Fokus : Desa Balai Makam Fokus : Duri Fokus : Hukrim Fokus : Inhil Fokus : Jakarta Fokus : Kab Bengkalis Fokus : Kab Rokan Hilir Fokus : Kabupaten Bengkalis Fokus : Kabupaten Inhu Fokus : Kabupaten Kepulauan Meranti Fokus : Kabupaten Siak Fokus : Kapolres Bengkalis Fokus : Kec Bathin Solapan Fokus : Kec Bathin Solapan. Fokus : Kec Pinggir Fokus : Kec Pinggir. Fokus : Kec. Bathin Solapan Fokus : Kecamatan Bathin Solapan Fokus : Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis Fokus : Kecamatan Mandau Fokus : Kecamatan Pinggir Fokus : Kepulauan Meranti Fokus : Kesehatan Fokus : Kesehatan. Fokus : Kota Batam Fokus : Kota Dumai Fokus : Kota Duri Fokus : Kulon Progo Fokus : Mandau Fokus : Medan Sumut Fokus : Meranti Fokus : Meranti. Fokus : Nasional Fokus : Olah Raga. Fokus : Pemcam Mandau Fokus : Pemerintah Desa Fokus : Pemkab Bengkalis Fokus : Pemkab Inhil Fokus : Pemkab Meranti Fokus : Pemkab Rohil Fokus : Pemkab Rohul Fokus : Pemkab Rokan Hilir Fokus : Pemkab Siak Fokus : Pendidikan Fokus : Polres Bengkalis Fokus : Polres Rohul Fokus : Polres Siak Fokus : Polsek Mandau Fokus : Provinsi Riau Fokus : Rengat Fokus : Riau Fokus : Rohil Fokus : Rohul Fokus : Siak Fokus : Wali Kota Dumai Fokus :Bathin Solapan Fokus :Polres Bengkalis Fokus Batam Fokus Bengkalis Fokus Inhil Fokus Kota Duri Fokus Nasional Fokus Riau Fokus Rohul Fokus Teluk Kuantan Fokus: Fokus Siak Fukus : Kecamatan Bathin Solapan. Fukus Kecamatan Mandau Fulus : Talang Muandau Fulus :Bandar Laksamana Hukrim IKLAN IKLAN DPRD Kabupaten Rokan Hilir Kabar DPRD Kabar DPRD Sungai Penuh Jambi Kec .Bathin Solapan Kegiatan Pokus : Pekan Baru Pokus : Pendidikan Polres Bengkalis Sosial Sumber : Polhukam RI Video
    Copyright © Kabar Lintas Riau
    Best Viral Premium Blogger Templates

    | SEPUTAR RIAU

    Dukung Program P4GN,Satresnarkoba Polres Bengkalis Amankan Terduga Pengedar Sabu di Desa Penebal

    Rabu, 22 Juli 2026, Juli 22, 2026 WIB Last Updated 2026-07-23T03:28:39Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Dukung Program P4GN, Satresnarkoba Polres Bengkalis Amankan Terduga Pengedar Sabu di Desa Penebal


    BENGKALIS – Komitmen Polres Bengkalis dalam memberantas peredaran gelap narkotika terus diwujudkan melalui Program Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Kali ini, tim gabungan Satresnarkoba Polres Bengkalis bersama personel Polsek Bantan dan Polsek Bengkalis berhasil mengamankan seorang terduga pengedar sabu di Desa Penebal, Kecamatan Bengkalis.


    Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Resnarkoba AKP Tidar Laksono, S.Trk., S.I.K. mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan sering terjadi transaksi narkotika di Jalan Utama Penebal, Desa Penebal, Kecamatan Bengkalis.


    "Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial R.A. (35) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika," ujar AKP Tidar Laksono.


    Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,15 gram, satu unit telepon genggam Android, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan oleh pelaku.


    Berdasarkan hasil interogasi awal, terduga mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial BA yang saat ini masih dalam penyelidikan (DPO/lidik). Hasil tes urine terhadap terduga juga menunjukkan positif mengandung Methamphetamine.


    "Kasus ini masih terus kami kembangkan untuk mengungkap jaringan pemasok. Polres Bengkalis berkomitmen menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkoba," tegas AKP Tidar.


    Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau ketentuan pidana yang berlaku.


    Polres Bengkalis mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif mendukung Program P4GN dengan melaporkan setiap dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika melalui Call Center Polri 110 atau ke kantor kepolisian terdekat.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini