• Jelajahi

    : Bengkalis Agama BAPPEDA KABUPATEN BENGKALIS Bathin Solapan Duri Fokus Fokus : Fokus : DPRD Fokus : DPRD Kab Bengkalis Fokus : DPRD Kabupaten Bengkalis Fokus : DPRD Kepulauan Meranti Fokus : Kecamatan Bathin Solapan Fokus : .Nasional Fokus : Agama Fokus : Bandar Laksamana Fokus : Batam Fokus : Bathin Solapan Fokus : Bathin Solapan.l Fokus : Bengkalis Fokus : Bengkalis. Fokus : DPRD Fokus : DPRD Bengkalis Fokus : DPRD Rohil Fokus : Desa Fokus : Desa Balai Makam Fokus : Duri Fokus : Hukrim Fokus : Inhil Fokus : Jakarta Fokus : Kab Bengkalis Fokus : Kab Rokan Hilir Fokus : Kabupaten Bengkalis Fokus : Kabupaten Inhu Fokus : Kabupaten Kepulauan Meranti Fokus : Kabupaten Siak Fokus : Kapolres Bengkalis Fokus : Kec Bathin Solapan Fokus : Kec Bathin Solapan. Fokus : Kec Pinggir Fokus : Kec Pinggir. Fokus : Kec. Bathin Solapan Fokus : Kecamatan Bathin Solapan Fokus : Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis Fokus : Kecamatan Mandau Fokus : Kecamatan Pinggir Fokus : Kepulauan Meranti Fokus : Kesehatan Fokus : Kesehatan. Fokus : Kota Batam Fokus : Kota Dumai Fokus : Kota Duri Fokus : Kulon Progo Fokus : Mandau Fokus : Medan Sumut Fokus : Meranti Fokus : Meranti. Fokus : Nasional Fokus : Olah Raga. Fokus : Pemcam Mandau Fokus : Pemerintah Desa Fokus : Pemkab Bengkalis Fokus : Pemkab Inhil Fokus : Pemkab Meranti Fokus : Pemkab Rohil Fokus : Pemkab Rohul Fokus : Pemkab Rokan Hilir Fokus : Pemkab Siak Fokus : Pendidikan Fokus : Polres Bengkalis Fokus : Polres Rohul Fokus : Polres Siak Fokus : Polsek Mandau Fokus : Provinsi Riau Fokus : Rengat Fokus : Riau Fokus : Rohil Fokus : Rohul Fokus : Siak Fokus : Wali Kota Dumai Fokus :Bathin Solapan Fokus :Polres Bengkalis Fokus Batam Fokus Bengkalis Fokus Inhil Fokus Kota Duri Fokus Nasional Fokus Riau Fokus Rohul Fokus Teluk Kuantan Fokus: Fokus Siak Fukus : Kecamatan Bathin Solapan. Fukus Kecamatan Mandau Fulus : Talang Muandau Fulus :Bandar Laksamana Hukrim IKLAN IKLAN DPRD Kabupaten Rokan Hilir Kabar DPRD Kabar DPRD Sungai Penuh Jambi Kec .Bathin Solapan Kegiatan Pokus : Pekan Baru Pokus : Pendidikan Polres Bengkalis Sosial Sumber : Polhukam RI Video
    Copyright © Kabar Lintas Riau
    Best Viral Premium Blogger Templates

    | SEPUTAR RIAU

    Berantas Peredaran Narkotika,Polres Bengkalis Berhasil Amankan Seorang Pria Pengedar Sabu Di Kelapapati

    Senin, 15 Juni 2026, Juni 15, 2026 WIB Last Updated 2026-06-15T08:21:51Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini




    Berantas Peredaran Narkotika,Polres Bengkalis Berhasil Amankan Seorang Pria Pengedar Sabu Di Kelapapati


    BENGKALIS – Dalam rangka mendukung Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), Satresnarkoba Polres Bengkalis kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Bengkalis.


    Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba AKP Tidar Laksono, S.Trk., S.I.K., mengatakan pengungkapan tersebut dilakukan pada Jumat (12/6/2026) sekitar pukul 22.45 WIB di Jalan Kelapapati Tengah, Desa Kelapapati, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis.


    Dari hasil operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial M.A. (34) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.


    "Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Tim kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang pria yang mencurigakan," ujar AKP Tidar Laksono.


    Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu seberat bruto 0,19 gram, satu buah kotak rokok, serta dua unit telepon genggam Android yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.


    Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial E yang saat ini masih dalam penyelidikan petugas. Satresnarkoba Polres Bengkalis terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.


    Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda sebagaimana diatur dalam undang-undang tersebut.


    Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa Polres Bengkalis akan terus berkomitmen memberantas peredaran gelap narkotika demi mewujudkan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba.


    "Kami mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif mendukung Program P4GN dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar. Laporkan segera melalui Call Center Polri 110 atau kantor polisi terdekat," tegas AKP Tidar Laksono.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    NamaLabel

    +