• Jelajahi

    : Bengkalis Agama BAPPEDA KABUPATEN BENGKALIS Bathin Solapan Duri Fokus Fokus : Fokus : DPRD Fokus : DPRD Kab Bengkalis Fokus : DPRD Kabupaten Bengkalis Fokus : DPRD Kepulauan Meranti Fokus : Kecamatan Bathin Solapan Fokus : .Nasional Fokus : Agama Fokus : Bandar Laksamana Fokus : Batam Fokus : Bathin Solapan Fokus : Bathin Solapan.l Fokus : Bengkalis Fokus : Bengkalis. Fokus : DPRD Fokus : DPRD Bengkalis Fokus : DPRD Rohil Fokus : Desa Fokus : Desa Balai Makam Fokus : Duri Fokus : Hukrim Fokus : Inhil Fokus : Jakarta Fokus : Kab Bengkalis Fokus : Kab Rokan Hilir Fokus : Kabupaten Bengkalis Fokus : Kabupaten Inhu Fokus : Kabupaten Kepulauan Meranti Fokus : Kabupaten Siak Fokus : Kapolres Bengkalis Fokus : Kec Bathin Solapan Fokus : Kec Bathin Solapan. Fokus : Kec Pinggir Fokus : Kec Pinggir. Fokus : Kec. Bathin Solapan Fokus : Kecamatan Bathin Solapan Fokus : Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis Fokus : Kecamatan Mandau Fokus : Kecamatan Pinggir Fokus : Kepulauan Meranti Fokus : Kesehatan Fokus : Kesehatan. Fokus : Kota Batam Fokus : Kota Dumai Fokus : Kota Duri Fokus : Kulon Progo Fokus : Mandau Fokus : Medan Sumut Fokus : Meranti Fokus : Meranti. Fokus : Nasional Fokus : Olah Raga. Fokus : Pemcam Mandau Fokus : Pemerintah Desa Fokus : Pemkab Bengkalis Fokus : Pemkab Inhil Fokus : Pemkab Meranti Fokus : Pemkab Rohil Fokus : Pemkab Rohul Fokus : Pemkab Rokan Hilir Fokus : Pemkab Siak Fokus : Pendidikan Fokus : Polres Bengkalis Fokus : Polres Rohul Fokus : Polres Siak Fokus : Polsek Mandau Fokus : Provinsi Riau Fokus : Rengat Fokus : Riau Fokus : Rohil Fokus : Rohul Fokus : Siak Fokus : Wali Kota Dumai Fokus :Bathin Solapan Fokus :Polres Bengkalis Fokus Batam Fokus Bengkalis Fokus Inhil Fokus Kota Duri Fokus Nasional Fokus Riau Fokus Rohul Fokus Teluk Kuantan Fokus: Fokus Siak Fukus : Kecamatan Bathin Solapan. Fukus Kecamatan Mandau Fulus : Talang Muandau Fulus :Bandar Laksamana Hukrim IKLAN IKLAN DPRD Kabupaten Rokan Hilir Kabar DPRD Kabar DPRD Sungai Penuh Jambi Kec .Bathin Solapan Kegiatan Pokus : Pekan Baru Pokus : Pendidikan Polres Bengkalis Sosial Sumber : Polhukam RI Video
    Copyright © Kabar Lintas Riau
    Best Viral Premium Blogger Templates

    | SEPUTAR RIAU

    Satresnarkoba Polres Bengkalis Tindaklanjuti Laporan Call Center 110, Dua Penyalahguna Sabu Diamankan di Bathin Solapan

    Selasa, 19 Mei 2026, Mei 19, 2026 WIB Last Updated 2026-05-20T05:57:48Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini




    Teks foto : Dua Pelaku Penyalahguna Sabu Diamankan di Bathin Solapan


    BENGKALIS — Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.


    Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian saleh Siregar S.I.K , M.Si melalui Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis AKP Tidar Laksono S.Trk, S.I.K menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110 terkait adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di Jalan Lintas Duri–Dumai Km 18 Kulim, Desa Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan.


    Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis langsung melakukan penyelidikan ke lokasi dan berhasil mengamankan dua pria berinisial IO (23) dan AR (29) di sebuah rumah kosong di tepi Jalan Lintas Duri–Dumai Km 18 Desa Sebangar, Selasa (19/5/2026) sekitar pukul 00.15 WIB.


    Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika jenis sabu, berupa 2 buah korek api, 1 alat isap sabu atau bong, 1 buah kaca pirex, serta 1 bungkus plastik klip bening.


    Dari hasil pemeriksaan dan tes urine, kedua pelaku dinyatakan positif mengandung Methamphetamine dan Amphetamine.


    Saat ini kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis guna menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.


    Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.


    Polres Bengkalis mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif membantu pihak kepolisian dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing. Apabila menemukan aktivitas mencurigakan, masyarakat dapat segera melaporkannya melalui layanan Call Center Polri 110 yang aktif selama 24 jam.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    NamaLabel

    +