• Jelajahi

    : Bengkalis Agama BAPPEDA KABUPATEN BENGKALIS Bathin Solapan Duri Fokus Fokus : Fokus : DPRD Fokus : DPRD Kab Bengkalis Fokus : DPRD Kabupaten Bengkalis Fokus : DPRD Kepulauan Meranti Fokus : Kecamatan Bathin Solapan Fokus : .Nasional Fokus : Agama Fokus : Bandar Laksamana Fokus : Batam Fokus : Bathin Solapan Fokus : Bathin Solapan.l Fokus : Bengkalis Fokus : Bengkalis. Fokus : DPRD Fokus : DPRD Bengkalis Fokus : DPRD Rohil Fokus : Desa Fokus : Desa Balai Makam Fokus : Duri Fokus : Hukrim Fokus : Inhil Fokus : Jakarta Fokus : Kab Bengkalis Fokus : Kab Rokan Hilir Fokus : Kabupaten Bengkalis Fokus : Kabupaten Inhu Fokus : Kabupaten Kepulauan Meranti Fokus : Kabupaten Siak Fokus : Kapolres Bengkalis Fokus : Kec Bathin Solapan Fokus : Kec Bathin Solapan. Fokus : Kec Pinggir Fokus : Kec Pinggir. Fokus : Kec. Bathin Solapan Fokus : Kecamatan Bathin Solapan Fokus : Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis Fokus : Kecamatan Mandau Fokus : Kecamatan Pinggir Fokus : Kepulauan Meranti Fokus : Kesehatan Fokus : Kesehatan. Fokus : Kota Batam Fokus : Kota Dumai Fokus : Kota Duri Fokus : Kulon Progo Fokus : Mandau Fokus : Medan Sumut Fokus : Meranti Fokus : Meranti. Fokus : Nasional Fokus : Olah Raga. Fokus : Pemcam Mandau Fokus : Pemerintah Desa Fokus : Pemkab Bengkalis Fokus : Pemkab Inhil Fokus : Pemkab Meranti Fokus : Pemkab Rohil Fokus : Pemkab Rohul Fokus : Pemkab Rokan Hilir Fokus : Pemkab Siak Fokus : Pendidikan Fokus : Polres Bengkalis Fokus : Polres Rohul Fokus : Polres Siak Fokus : Polsek Mandau Fokus : Provinsi Riau Fokus : Rengat Fokus : Riau Fokus : Rohil Fokus : Rohul Fokus : Siak Fokus : Wali Kota Dumai Fokus :Bathin Solapan Fokus :Polres Bengkalis Fokus Batam Fokus Bengkalis Fokus Inhil Fokus Kota Duri Fokus Nasional Fokus Riau Fokus Rohul Fokus Teluk Kuantan Fokus: Fokus Siak Fukus : Kecamatan Bathin Solapan. Fukus Kecamatan Mandau Fulus : Talang Muandau Fulus :Bandar Laksamana Hukrim IKLAN IKLAN DPRD Kabupaten Rokan Hilir Kabar DPRD Kabar DPRD Sungai Penuh Jambi Kec .Bathin Solapan Kegiatan Pokus : Pekan Baru Pokus : Pendidikan Polres Bengkalis Sosial Sumber : Polhukam RI Video
    Copyright © Kabar Lintas Riau
    Best Viral Premium Blogger Templates

    | SEPUTAR RIAU

    Dari Balai Raja ke Duri, Jaringan Sabu Terungkap, Satu Pelaku Kembali Diamankan

    Rabu, 01 April 2026, April 01, 2026 WIB Last Updated 2026-04-01T09:43:25Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Dari Balai Raja ke Duri, Jaringan Sabu Terungkap, Satu Pelaku Kembali Diamankan


    BENGKALIS – Pengungkapan kasus narkotika oleh jajaran Polsek Pinggir terus berkembang. Setelah sebelumnya mengamankan satu pelaku di wilayah Balai Raja, polisi kembali berhasil menangkap pelaku lain hasil pengembangan kasus di wilayah Duri.


    Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Pinggir AKP Agung Rama S., S.I.K., M.Si menyampaikan bahwa penangkapan tersebut dilakukan pada Selasa (31/3/2026) sekitar pukul 17.55 WIB di Jalan Obor 3, Kelurahan Duri Barat, Kecamatan Mandau, tepatnya di kawasan Pasar Sartika.


    Pelaku yang diamankan diketahui berinisial MJI (23), warga setempat. Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti berupa satu paket kecil diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 0,14 gram serta satu unit handphone android.


    Kapolsek Pinggir menjelaskan, penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya, di mana tim opsnal telah lebih dulu mengamankan seorang pelaku lain di wilayah Balai Raja.


    “Dari hasil pengembangan dan penyelidikan di lapangan, tim berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku kedua di wilayah Duri. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu,” ungkap AKP Agung Rama.


    Dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial Habib yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam pengejaran pihak kepolisian.


    Selain itu, hasil tes urine terhadap pelaku menunjukkan positif mengandung amphetamine. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Pinggir guna menjalani proses hukum lebih lanjut.


    Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman hukuman pidana penjara yang berat.


    Polsek Pinggir juga terus melakukan pendalaman guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah tersebut.


    Kapolsek Pinggir menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya serta mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi.“Perang terhadap narkoba tidak bisa dilakukan sendiri. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama melawan peredaran narkotika demi menyelamatkan generasi muda,” tegasnya.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    NamaLabel

    +