Standar Kelayakan Fasilitas Kesehatan,Sejak Dibangun Pustu Desa Balai Makam Belum Memiliki Sumur Bor
BATHIN SOLAPAN- Layanan kesehatan merupakan salah satu dari pelayanan dasar yang menjadi urusan wajib.Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan.
Selasa 30 Juni 2026.kepala Desa Balai Makam,Agushar melalui sekertaris desa, Baharuddin,kepada media ini ia menyampaikan,selama berdirinya Pustu desa Balai Makam memang belum memiliki sumur bor ini tentunya melanggar standar kelayakan fasilitas kesehatan dari Kementerian Kesehatan,yang mewajibkan adanya pasokan air bersih dan sanitasi yang memadai untuk sterilisasi,cuci tangan medis,dan toilet.
Selama ini petugas yang bertugas di pustu tersebut mengambil air di sumur warga sekitar.tentunya hal ini sangat menyulitkan.Sebab pustu beroperasi sebagai jaringan primer dengan layanan kesehatan.Kurangnya fasilitas air dasar secara langsung bisa menghambat fungsi operasional Pustu di desa dalam memberikan pelayanan komprehensif.Masalah ini harus segera di realisasikan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkalis.
Kebutuhan sumur bor ini juga sudah diusulkan secara resmi melalui tahapan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang)di tingkat kecamatan Bathin Solapan pada tahun 2026 ini.Hal ini untuk memastikan usulan masuk ke dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Namun hingga saat ini sumur bor tersebut belum terlesasi. Sebagai Pemerintah Desa kami berharap kepada UPT, Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkalis dapat segera mengabulkan usulan ini."ujar Bharuddin selaku sekertaris desa Balai Makam.
Laporan Sutarno












