Sat Res Narkoba Polres Bengkalis Berhasil Amankan Dua Pelaku Pemilik Narkotika Jenis Sabu
Bengkalis, Rabu (4/2/2026) – Tim Sat Res Narkoba Polres Bengkalis berhasil mengamankan dua orang pelaku yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat melalui Laporan 110, yang disampaikan pada Selasa, 3 Februari 2026, sekitar pukul 15.05 WIB di Jalan Indra Pahlawan, Desa Tambusai Batang Dui, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K.,M.Si melalui Kasi Humas AIPDA Juliandi Bazrah, S.Pd menyampaikan bahwa laporan dari masyarakat yang masuk melalui Layanan Pengaduan 110 menjadi dasar dilakukannya penyelidikan lebih lanjut.
Tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan M.D.A. (23) sebagai pelaku pertama, yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 0,30 gram.
"Penangkapan ini berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat melalui Laporan 110. Tim kami melakukan lidik dan pada pukul 15.05 WIB, pelaku berhasil diamankan di depan rumahnya. Barang bukti yang ditemukan berupa 1 paket plastik diduga sabu, seberat 0,30 gram, yang disimpan dalam kotak rokok Marlboro serta 1 unit handphone merk Vivo," ujar Kasi Humas.
Pelaku M.D.A. mengakui bahwa narkotika jenis sabu yang ditemukan adalah miliknya, yang didapatkan dari seorang pelaku berinisial R.D. (sudah tertangkap sebelumnya).
Pelaku M.D.A. juga diketahui positif mengonsumsi Methamphetamine, berdasarkan hasil tes urin yang dilakukan oleh petugas.
Kapolres Bengkalis menegaskan bahwa Polres Bengkalis akan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di wilayahnya dengan melibatkan partisipasi aktif masyarakat.
"Polres Bengkalis akan terus menjalankan program P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Setiap laporan yang diterima melalui Layanan 110 akan langsung ditindaklanjuti. Jika terduga terbukti melanggar hukum, kami akan proses sesuai dengan prosedur yang berlaku," ujar Kapolres.
Pesan Kapolres Bengkalis: "Untuk masyarakat Bengkalis, kami mengimbau agar kita semua bersama-sama menjauhi narkoba. Narkotika hanya akan merusak kehidupan dan masa depan. Jangan pernah coba-coba untuk terlibat dalam peredaran atau penyalahgunaan narkoba, karena kami akan terus mengawasi dan memproses secara hukum siapa pun yang terlibat. Mari kita cegah peredaran narkoba demi masa depan yang lebih baik."
Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini adalah:
* 1 (satu) plastik pack diduga narkotika jenis sabu seberat 0,30 gram
* 1 (satu) kotak rokok Marlboro merah hitam
* 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna merah
Saat ini, penyidik Polres Bengkalis tengah melanjutkan proses pemeriksaan dan pengembangan kasus, dengan rencana tindak lanjut seperti gelar perkara, pengujian laboratorium forensik terhadap barang bukti narkotika, serta pemberkasan.












