Polres Bengkalis Ungkap Dugaan TPPO di Sepahat, Belasan Orang Diamankan
BENGKALIS – Polres Bengkalis mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di sebuah rumah yang berada di Jalan Intan Baiduri, Desa Sepahat, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis, Selasa (3/2/2026) dini hari.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si. melalui Kasi Humas AIPDA Julianda Bazrah, S.Pd. menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang masuk melalui nomor WhatsApp Kapolres Bengkalis serta layanan darurat 110.
“Menindaklanjuti informasi masyarakat terkait adanya dugaan penempatan PMI ilegal yang akan diberangkatkan ke Malaysia, Tim Opsnal Polres Bengkalis langsung melakukan penyelidikan di lokasi,” ujar AIPDA Julianda.
Sekira pukul 03.00 WIB, petugas mendatangi beberapa rumah yang dicurigai di Desa Sepahat. Dari hasil pemeriksaan tersebut, polisi mengamankan 12 orang yang terdiri dari terduga pelaku dan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal.
Empat orang terduga pelaku masing-masing berinisial Z (44), MR (54), SS (25), dan C (27). Sementara itu, korban yang diamankan berjumlah empat orang, terdiri dari tiga warga negara Indonesia dan satu warga negara asing asal Myanmar (Rohingya) yang diduga akan diberangkatkan secara ilegal ke luar negeri.
“Para korban ditemukan di beberapa lokasi penampungan dan tidak dilengkapi dokumen resmi sebagaimana ketentuan perundang-undangan,” jelasnya.
Dalam proses penggeledahan, petugas melaksanakannya sesuai prosedur hukum dengan disaksikan oleh empat orang terduga pelaku, empat orang korban, serta empat orang warga setempat sebagai saksi penggeledahan.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa delapan unit telepon genggam dan satu paspor milik salah satu korban.
Saat ini, seluruh terduga pelaku dan korban telah diamankan di Mapolres Bengkalis guna pemeriksaan lebih lanjut. Para terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan/atau Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, serta ketentuan peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan pemberantasan TPPO.
Kasus ini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/04/II/2026/SPKT/RIAU/RES-BKS tanggal 3 Februari 2026. Penyidik saat ini masih melengkapi administrasi penyidikan dan pemberkasan untuk proses hukum selanjutnya.
Kapolres Bengkalis juga mengimbau kepada masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan praktik TPPO atau pengiriman PMI ilegal di wilayah hukum Polres Bengkalis. Dan tidak ragu melaporkan setiap tindak pidana melalui layanan 110 sebagai upaya bersama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. tutup Kasi Humas Polres Bengkalis AIPDA Julianda Bazrah,S.Pd












