Seorang Pria (36) berhasil Di Amankan Satres Narkoba Polres Bengkalis Terlibat Peredaran Sabu Seberat 380 Gram
Bengkalis,— Hasil kerja keras jajaran Satresnarkoba Polres Bengkalis kembali membuahkan hasil. Seorang pria yang diduga menjadi penghubung dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu berhasil diringkus setelah sempat buron selama dua pekan.
Tersangka yang berinisial MO alias Ayang (36), warga Kota Dumai, diamankan pada Selasa, 27 Januari 2026, sekitar pukul 15.00 WIB, di sebuah bengkel di Jalan Sungai Juling, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti.Pengungkapan ini merupakan pengembangan dari Laporan Polisi Nomor LP/A/3/I/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES BENGKALIS/POLDA RIAU tertanggal 13 Januari 2026, terkait perkara narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 379,87 gram.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., mengatakan tersangka memiliki peran penting dalam mata rantai peredaran narkotika tersebut,“Tersangka MO alias Ayang berperan sebagai penghubung komunikasi antara pelaku AIN bin AGIN (alm) dengan pemasok berinisial BRO yang saat ini masih dalam penyelidikan. Tanpa peran penghubung ini, transaksi tidak akan berjalan,” tegas AKBP Fahrian.
Ia menjelaskan, peran tersangka terungkap dari hasil pemeriksaan dan keterangan tersangka AIN bin AGIN (alm) yang lebih dulu diamankan bersama barang bukti sabu seberat hampir 380 gram.Dari keterangan AIN, yang bersangkutan tidak mengenal pemasok secara langsung. Seluruh komunikasi dan pengenalan dilakukan oleh MO alias Ayang. Ini yang kemudian kami dalami hingga akhirnya tersangka berhasil kami amankan,” lanjutnya.
Setelah melakukan pengejaran selama 14 hari, tim Satresnarkoba Polres Bengkalis berhasil menangkap MO. Dari penggeledahan, polisi menyita satu unit handphone merek OPPO A3X warna biru yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam transaksi narkotika. Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perannya serta mengenal pemasok berinisial BRO yang kini masih diburu aparat kepolisian.Meski hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan negatif narkotika jenis methamphetamine, Kapolres menegaskan proses hukum tetap berjalan.
“Hasil tes urine negatif tidak menghapus unsur pidana. Perannya sebagai perantara dalam jaringan narkotika tetap kami proses sesuai undang-undang yang berlaku,” ujar AKBP Fahrian. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf A UU RI Nomor 1 Tahun 2023 KUHP sebagaimana telah diubah, juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bengkalis. Pengembangan kasus ini masih berlanjut untuk mengejar pelaku lain yang terlibat,” tutup Kapolres.Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.












