Polres Bengkalis Ungkap Dugaan Illegal Logging di Sungai Nibung, Tiga Orang Diamankan
BENGKALIS – Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis kembali menunjukkan komitmennya dalam menindak tegas kejahatan terhadap lingkungan hidup.
Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Bengkalis berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pembalakan liar (illegal logging) di wilayah hukum Polres Bengkalis, tepatnya di kawasan Sungai Nibung, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.
Pengungkapan tersebut dilakukan pada Rabu malam, 28 Januari 2026, sekitar pukul 22.00 WIB, di tepi Sungai Nibung dengan titik koordinat penangkapan N 1° 8' 333.518", E 102°4'30.224" E. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas atensi pimpinan Kapolda Riau dalam upaya pemberantasan kejahatan kehutanan di wilayah Riau.
Kegiatan pengungkapan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Bengkalis IPTU Yohn Mabel, S.Tr.K., S.I.K., M.H., bersama Tim Unit Tipidter Satreskrim Polres Bengkalis. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan tiga orang laki-laki yang diduga terlibat dalam aktivitas illegal logging.
Dari lokasi kejadian, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit kapal pompong berwarna hitam yang terparkir di Sungai Nibung, dengan muatan kayu jenis mahang dalam bentuk potongan batang kayu bulat berukuran sekitar 220 sentimeter.
Selain itu, petugas juga menemukan tumpukan kayu mahang yang diapungkan di tepi sungai, dengan total jumlah diperkirakan setara muatan delapan unit truk colt diesel yang rencananya akan diolah menjadi papan.
Kasat Reskrim Polres Bengkalis menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan berupa keluar-masuknya truk bermuatan kayu di kawasan Sungai Nibung.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Tipidter melakukan penyelidikan intensif sejak sore hari hingga malam.
Sekitar pukul 17.00 WIB, petugas menemukan tumpukan kayu mahang yang diapungkan di tepi sungai. Setelah dilakukan pemantauan, pada pukul 19.30 WIB terlihat sebuah kapal pompong yang hendak menarik kayu-kayu tersebut menuju darat.Petugas kemudian melakukan penggerebekan dan mengamankan tiga orang yang berada di kapal pompong tersebut.
Dari hasil pemeriksaan awal, ketiga terduga pelaku mengakui bahwa mereka melakukan penghanyutan kayu atas perintah seseorang berinisial K, yang berdomisili di Kecamatan Bunga Raya, Kabupaten Siak.
Selanjutnya diketahui bahwa kayu mahang tersebut diduga milik seseorang berinisial P. Saat ini, kepolisian masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan dan pihak-pihak lain yang terlibat.
Ketiga terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Polsek Siak Kecil Polres Bengkalis guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Polisi juga akan melakukan pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan ahli, serta melengkapi administrasi penyidikan.
Polres Bengkalis menegaskan bahwa penindakan terhadap kejahatan kehutanan merupakan bagian dari upaya menjaga kelestarian lingkungan serta menindak tegas segala bentuk aktivitas ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.












