Teks foto : Empat Orang Pelaku Terlibat Judi Togel Berhasil Diringkus Satreskrim Polres Bengkalis
Bengkalis – Satreskrim Polres Bengkalis berhasil mengungkap tindak pidana perjudian jenis togel dan mengamankan empat orang pelaku, pada Rabu malam, 28 Januari 2026.
Pengungkapan tersebut dilakukan sekitar pukul 22.00 WIB di sebuah warung yang berlokasi di Jalan Pendawa, Desa Bathin Betuah, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Kapolres Bengkalis melalui Kasat Reskrim Polres Bengkalis menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya praktik perjudian togel di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim Satreskrim langsung melakukan penyelidikan dan penindakan di TKP.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan empat orang pelaku berinisial:
BS (40)
AA (51)
AS (45)
ST (36)
Selain para pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
8 buah pena
2 buku rekapan nomor togel
2 buku tafsir mimpi
1 unit handphone merek Nokia
Uang tunai sebesar Rp 831.000,-
6 lembar kertas pesanan nomor togel
3 lembar kertas berisi nomor togel Hongkong, Sydney, dan Singapura
Para pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke Polres Bengkalis untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan tindak pidana perjudian jenis togel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 426 ayat (1) huruf a, b, dan c atau Pasal 427 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polres Bengkalis menegaskan akan terus memberantas segala bentuk praktik perjudian serta mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas yang melanggar hukum dan segera melapor apabila mengetahui adanya tindak pidana di lingkungannya.












