Foto Pelaku Pengancaman Terhadao Korbanya Gunakan Parang, Akhirnya Di Tangkap Polisi
BENGKALIS - Tepatnya Minggu, 02 Februari 2025 sekira pukul 22.00 WIB Team Opsnal Satreskrim Polres Bengkalis berhasil mengamankan 1 orang berinisal (SY) diduga pelaku yang melakukan Tindak Pidana Pengancaman terhadap korbanya di (TKP) Jalan Abdul Rahim RT.001 RW.002 Desa Sekodi Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis.Pada Jumat 04 Oktober 2024 sekira pukul 06.30 wib. Kemudian Pihak kepolisian berhasil melakukan Penangkapan terhadap pelaku di jalan Abdul Hamid Rt.03 Rw.02 Desa Sekodi Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis Prov. Riau. Dan pelapor (korban) dalam kasus tersebut berinisial R dan saksi IS. Adapun Barang Bukti Ikut di amankan berupa 1 (satu) buah Senjata Tajam (Sajam) parang panjang.
Kronologi kejadianya berawal saya mau membuat WC dirumah, karena saya merasa kasihan terhadap sdr SY (Pelaku) yang tidak ada kerja, sehingga saya menyuruh dia untuk membuat WC, Saya beri upah sebesar Rp.120.000 perharinya. Setelah 10 hari kerja akhirnya WC sudah selesai di kerjakan."kata dia. Begitu saya cek pekerjaannya kurang bagus, sehingga saya tidak memperkerjakannya lagi, sisa membuat keramik dan membeli plaster pada WC tersebut.
Setelah itu pelaku meminta upah yang katanya 9 hari kerja belum saya bayarkan. Saya merasa selama 10 hari kerja sudah saya bayarkan, namun karna hal tersebut saya mengatakan kalau uang sebesar Rp. 400.000 belum ada. Setelah berselang 2 sampai 3 hari anak angkat Sdr SY pada malam harinya datang kerumah menanyakan kapan akan dibayar Rp. 400.000 tersebut. Lalu saya mengatakan kalau sekarang tidak ada, mungkin besok ada uangnya nnti saya yang antar langsung ke SY."kata korban.
Pada esoknya saat saya ingin membuka warung jualan di belakang SD 36 Sekodi saya melihat Sdr SY sudah mengobrak abrik warung saya, kursi jualan di banting. Setelah itu pelaku melihat saya yang jaraknya kurang lebih 200 meter, lalu ianya mengejar saya sambil membawa parang yang panjangnya sekira 50 Cm. tanpa alasan langsung mengancungkan parang tersebut kepada saya dan mengatakan "dikau kubunuh hari ini"."jangan kau bukak jualan warung mu, dikau aku bakar aku bunuh kau"Dengan posisi mengancungkan parang ke muka saya."kata korban.
Kemudian sdr (Saksi) yang rumahnya tidak jauh dari tempat kejadian, kemudian saya dan istri meminta tolong kepada Saksi. lalu saksi datang ketempat saya menenyangkan pelaku, namun pelaku tetap mengangkat parang dan ingin memarangi saya. dan akhirnya saksi menyuruh saya pergi dari tempat itu.
Setelah menerima laporan dari korban, bahwa adanya Tindak Pidana pengancaman.Akhirnya penyidik Polres Bengkalis melakukan penyelidikan, ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan alat bukti keterangan para saksi dan korban, dan barang bukti hasil Gelar Perkara, dilakukan peningkatan status perkara menjadi Sidik.
Atas perintah Kasat Reskrim AKP Gian Wiatama Jonimandala, S.T.K.,S.I.K.,M.H. melalui Kanit Pidum IPDA Keinard Akbar Khan, S.Tr.K memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan pengungkapan perkara yang dimaksud. Pada Minggu 2 Februari 2025 sekira jam 21.00 WIB, diketahui bahwa pelaku berada di rumahnya. Tim opsnal bersama dengan Tim Sidik menuju tempat tinggal pelaku di Jalan Abdul Rahim Desa Sekodi Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis dan langsung mengamankan pelaku tanpa perlawanan.