Polisi Berhasil Mengamankan 1 orang Diduga Pelaku Melarikan Anak Perempuan di bawah umur
BENGKALIS - Minggu,02 Februari 2025 sekira pukul 17.00 WIBWIB. Berawal pelapor diberitahukan oleh saudara Y (saksi),bahwa anak kandungnya yang bernama (M.Indah.S) (Korban) pergi meninggalkan rumah sejak pukul 08.00 Wib dengan alasan ingin mengikuti kegiatan di sekolahnya.
Namun sekira Pukul 12.00 WIB Korban tidak pulang kerumah,saat dihubungi korban tidak diangkat telponya. Selanjutnya saksi pergi mencari disekolahnya namun tidak menjumpai korban. lalu saksi berkeliling dengan menjumpai teman korban sekaligus meminta bantuan untuk menghubungi.
Pada saat ditelpon korban mengangkat Telpon, dan saksi sempat berbicara dengan korban bahwa sedang berada diatas Kapal Penyebrangan Roro dari Bengkalis Ke Pakning."lalu saksi mengatakan untuk menunggunya di Pelabuhan Penyebrangan Pakning tersebut.
Setelah saksi berangkat dan sampai ke Pelabuhan Pakning ternyata Korban tidak dijumpai dan sudah tidak bisa dihubungi. Atas kejadian tersebut.lalu pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bengkalis guna penyidikan lebih lanjut.
Dari hasil penyelidikan dan informasi masyarakat, Team Opsnal mengetahui bahwa korban (wanita / 16 Th) sedang berada di kota dumai dan akan berangkat ke kota medan bersama sama dengan seseorang laki - laki, selanjutnya untuk percepatan Team Opsnal berkoordinasi dengan Team Opsnal Polres Dumai.
Sekira pukul 17.45 WIB Team opsnal Polres Dumai berhasil menemukan korban di terminal bus akap dumai, dan juga berhasil mengamankan seseorang laki laki (Pelaku) yang berinisial A.I (terduga pelaku) yang akan membawa korban ke kota medan.
Selanjutnya team opsnal melakukan penjemputan terduga pelaku dan korban ke Kota Dumai sekira pukul 01.00 WIB dini hari Senin 03 Februari 2025. Selanjutnya dilakukan introgasi terhadap terduga pelaku mengaku berpacaran / menjalin hubungan dengan korban dan akan membawa korban ke kota medan. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 1 tiket bus bintang utara atas nama irwanda dan meisinda tujuan kota Medan.
Adapun Barang Bukti 1 lembar akte kelahiran atas nama M.INDAH S.1 lembar kartu keluarga atas nama HK.1 lembar tiket bus bintang utara atas nama Irwanda dan meisinda tujuan medan. 1 unit Handphone oppo warna hijau tosca." Atas kejadian tersebut Tim Opsnal Polres Bengkalis berhasil membawa terduga Pelaku ke Mapolres Bengkalis untuk di lakukan penyelidikan lebih lanjut."pungkas Kasat reskrim Polres Bengkalis, AKP Gian Wiatama Joni mandala. Dan dugaan tindak Pidana kejahatan perilindungan anak UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 332 KUHP.