Kanwil Kemenkumham Riau Ikuti Sosialisasi Indeks Layanan Kesekretariatan
Pekanbaru – Jumat (13/09/2024) bertempat di ruang serbaguna Ismail Saleh, jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau mengikuti Sosialisasi dan pemaparan Indeks Layanan Kesekretariatan (ILK) yang diselenggarakan oleh Badan Strategi Kebijakan (BSK) Hukum dan HAM Kementerian Hukum dan HAM.
Secara virtual, Kepala Pusat Strategi Kebijakan Pembentukan dan Penegakan Hukum dan HAM, Jamaruli Manihuruk menyampaikan bahwa ILK merupakan instrumen penting dalam Terciptanya tata kelola pemerintahan digital yang efektif, lincah,dan kolaboratif. "Implementasi ILK diharapkan dapat mengukur secara baik dan melakukan evaluasi terhadap pemberian layanan kesekretariatan di seluruh unit kerja Kemenkumham," ujarnya.
Kepala Pusat Strategi Evaluasi dan Informasi Kebijakan Hukum dan HAM BSK Hukum dan HAM, Nofli yang hadir langsung pada kegiatan ini menyampaikan bahwa ILK ini guna meningkatkan pelayanan dukungan manajemen yang diharapkan mampu mendorong peningkatan kinerja di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.
“Adapun pelayanan yang dimaksud mencakup layanan kepegawaian, BMN dan Umum, Perencanaan dan Anggaran, serta Kehumasan sehingga nantinya mendapatkan output berupa perbaikan pada seluruh aspek layanan yang didasarkan pada penilaian seluruh unit kerja yang menjadi indikator penilaian. Selanjutnya ILK ditargetkan menjadi tarja sehingga pengukuran dapat dilakukan secara berkelanjutan,” ungkap Nofli.
Pada kesempatan ini, Nofli juga turut mengenalkan tugas Pusat Strategi Evaluasi dan Informasi Kebijakan Hukum dan HAM Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM pada seluruh jajaran Kanwil Kemenkumham Riau.
“Kegiatan BSK Hukum dan HAM di wilayah adalah melakukan analisis implementasi evaluasi kebijakan (AIEK), analisis kebijakan dengan pemanfaatan SIPKUMHAM, Indeks Persepsi Korupsi dan Indeks Kepuasan Masyarakat (IPK-IKM), Pendampingan Indeks Reformasi Hukum (IRH) di wilayah, dan diskusi kebijakan yang merupakan hasil dari AIEK,” ujar Nofli.
Sosialisasi dilanjutkan dengan pemaparan cara penggunaan aplikasi ILK oleh Imam Mahdi. la menjelaskan bahwa pegawai dapat melakukan penilaian lebih dari 1 layanan dalam 1 hari dan penilaian tidak bersifat harian.
Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Budi Argap Situngkir yang diwakili oleh Kepala Divisi Administrasi Johan Manurung menyambut baik dan mendukung peningkatan Indeks Layanan Kesekretariatan. “Kanwil Kemenkumham Riau akan menindaklanjuti dan melakukan monev pada seluruh satuan kerja di lingkungan Kanwil Kemenkumham Riau. Ini adalah bentuk komitmen kita untuk terus memperbaiki dan menyempurnakan pelayanan,” ungkap Johan Manurung.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Edison Manik ikut menambahkan dengan mengajak jajaran Kanwil Kemenkumham Riau untuk melakukan penilaian melalui aplikasi ILK ini. “Penilaian harus dilakukan dengan sebenar-benarnya, sehingga dapat dievaluasi apa yang menjadi kekurangan dan apa yang menjadi nilai lebih untuk dipertahankan dan ditingkatkan," ujar Edison Manik.
(Sumber KemenkumhamRiau)