Teks foto : Dua Orang Pelaku Pencurian Yang Berhasil Diringkus Pihak Kepolisian Berikut Barang Bukti Ikut Di Amankan 6 Unit Leptop
BENGKALIS - Kamis, 30 Mei 2024 sekira pukul 18:00 Wib telah diamankan 2 (Dua) orang yang telah melakukan Tindak Pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud pasal 363 KUHPidana. Dan laporan Polisi Nomor : LP/B/ 67 / V /2024/SPKT/RIAU/Res-Bkls, 30 Mei 2024.Tentang perkara TP Pencurian dengan pemberatan.(TKP) di SMK N 02 Bengkalis tepatnya di jalan Assallam Desa Kelapapati Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis. Senin 26 Mei 2024 sekira pukul 13.45 Wib.
Sedangkan (TKP) Penangkapan pelaku MAF (1997) dirumah jalan kelapa Sari Gg Hambali Desa Kelapa Pati Kecamatan Bengkalis. Tepatnya di warung makan jalan Pattimura Bengkalis kota sekira pukul 19:30 wib. Dan AAS als Adi Bin Nanang (2002) laki, Islam Warga Kecamatan Tanah Putih Rohil. sedangkan korbannya JEFRI, (1975) WNI, guru, Alamat Siak Kecil. Dan saksi 1 SF dan saksi II ATA.
Adapun Barang Bukti yang ikut di amankan berupa 1 unit laptop Acer warna hitam dengan ESN00102407B097600. 1 unit laptop Acer warna hitam dengan ESN00102407B1C7600. 1 unit laptop Acer warna hitam dengan ESN00102407B177600. 1 unit laptop Acer warna hitam dengan ESN00102407ACC7600. 1 unit laptop Acer warna hitam dengan ESN00102407AD67600. 1 unit laptop Acer warna hitam dengan ESN00102407AD87600.
Terkait hal tersebut, Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro, melalui Kasatreskrim , AKP, Gian Wiatama Joni Mandala menceritkan kronologi kejadian, tepatnya hari Senin 27 Mei 2024 Pukul 13.45 Wib bertempat dI Jln. Assallam Desa Kelapa Pati Bengkalis, didalam Labor Komputer SMK Negeri 2 Bengkalis. Dan menurut keterangan saksi 1 (SYAFRANI FITHRI) Pada saat ingin menutup ruangan labor komputer tersebut."Terlebih dahulu Saksi 1 melakukan Pengecekan laptop Inventaris milik sekolah sebanyak 13 (tiga belas) Unit tersebut dalam keadaan lengkap." kata pelapor. Ujar kasat.
Tepatnya Selasa 28 Mei 2024 Pada Jadwal Belajar Komputer yang diajarkan oleh saksi,1. Saksi II tidak masuk di sebabkan ada kegiatan lain.Saat dibuka oleh murid didapati laptop yang di dalam labor sudh berserakan, yang jumlahnya ada 7 (tujuh). Namun murid tersebut tidak melaporkan kepada Guru atas kejadian tersebut, "kata saksi 1.
Pada hari Rabunya 29 Mei 2024 Sekira Pukul 07.30 Wib, saksi 1 ingin mengambil laptop ke dalam Labor ia melihat laptop yang berjumlah 7 (tujuh) Unit. Lalu saksi 1 menanyakan kepada Saksi II. Apakah mengetahui kebaradaan 6 laptop sekolah." Saksi II menjawab tidak mengetahui kebaradaan 6 (enam) Unit laptop tersebut." Atas kejadian tersebut saksi I bersama saksi II melaporkan ke Kepala Sekolah, kemudian melaporkan ke Polres Bengkalis.
Setelah menerima laporan dari dua saksi (korban) bahwa adanya pencurian, Selanjutnya penyidik langsung melakukan penyelidikan, ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan alat bukti, dan berdasarkan keterangan para saksi dan barang bukti, serta hasil gelar Perkara, di tingkatkan menjadi status perkara sidik.
"Atas perintah Kasat Reskrim AKP Gian Wiatama Joni Mandala, S.T.K.,S.I.K.,M.H. melalui Kanit Pidum IPDA Doni Irawan S.H. M.H, memerintahkan kepada Tim untuk melakukan pengungkapan perkara yang dimaksud, Kemudian team melakukan penyelidikan terkait kejadian terebut. Berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi dari masyarakat team mengetahui keberadaan terduga pelaku.
Selanjutnya team mencari keberadaan pelaku, pada Kamis 30 Mei 2024 pukul 18:00 wib Team melakukan penggerbekan terhadap rumah terduga pelaku, dan pada saat itu berhasil mengamankan pelaku dan dilakukan introgasi pelaku mengakui telah melakukan pencurian 6 (Enam) unit laptop merk Acer warna hitam di SMK N 2 Bengkalis bersama temannya yang bernama Deny (Dpo). Selanjutnya tim melakukan penggeledahan terhadap rumah pelaku dan di temukan 5 (lima) unit laptop merk Acer warna hitam, dan M. AF mengakui telah menjual 1 (Satu) unit laptop kepada seseorang yg bernama Aldi dengan harga Rp1.000.000 (satu juta rupiah), selanjutnya mencari keberadaan Aldi Ananda Saputra Tersebut,
Kemudian pada Kamis 30 Mei 2024 sekira pukul 19:30 wib Team berhasil mengamankan Aldi di warung makan di jalan Pattimura bengkalis kota, selanjutnya dilakukan introgasi terhadap dirinya ia mengakui telah membeli 1 (Satu) unit laptop merk Acer warna hitam dari, M. Aidil Fitrian dengan harga Rp1.000.000 (satu juta rupiah) selanjutnya tim kembali melakukan penggeledahan di tempat kerja ALDI dan di temukan 1 (Satu) unit laptop merk Acer warna hitam. Dan dapat di jelaskan otak pelaku pencurian dengan pemberatan tersebut adalah M. AIDIL Fitrian, Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke mako polres bengkalis dan diserahkan ke penyidik polres bengkalis guna penyidikan lebih lanjut."jelas Kasatreskrim Polres Bengkalis.