Teks foto : Diduga Maling Hp Ditangkap Sat reskrim Polres Rohul.
Rokan Hulu— Seorang Tersangka dugaan Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) Hand Phone, diamankan Personil Sat Reskrim Polres Rokan Hulu (Rohul).
"Pelapor atau Korban FA (17) Saksi NZ (52) sedangkan Tersangka berinsial EBS alias Eko (31)," kata Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Dr Raja Kosmos Parmulais SH MH.
Lanjutnya, Tersangka diringkus dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) Jalan Rokan Tanjung Harapan RT 001 RW 002 Kelurahan Pasir Pengaraian Kabupaten Rohul
"Barang Bukti berupa Satu Unit Hand Phone merk Poco X Pro warna Silver Satu Unit Handphone merk Realme c 11 warna Biru dan Satu unit Hand Phone merk Realme c11 warna Abu Baja," kata Kasat.
AKP Raja menjelaskan, Korban pada saat akan tidur meletakkan Satu Unit Hand Phone dalam keadaan dicharger di Ruang Belakang rumah.
Kemudian, Korban bangun dari tidur dan melihat Satu Unit Handphone merk Poco X Prp warna Silver miliknya yang berada di tempat charger sudah tidak ada.
Korban, mengecek CCTV yang terpasang di depan rumah dan terlihat Seorang Pelaku masuk ke dalam rumah melalui pintu Belakang
Dari dalam rumah Pelaku mengambil Tiga Unit Hand Phone. Atas kejadian tersebut, Korban merasa dirugikan dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian
Masih AKP Raja menerangkan Sabtu (11/11/2023) sekitar pukul 13.00 Wib Pelaku pencurian pada Kamis (28/9/2023) sekitar pukul 05.30 Wib, berada di Jalan Rokan Tanjung Harapan RT 001 RW 002 Kelurahan Pasir Pengaraian inisial EBS, kemudian menyerahkan Diri ke Polres Rohul
Selanjutnya, Tersangka dan Barang Bukti dibawa ke Polres Rohul untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 3 dan ke 5 KUHP Jo Pasal 363 ayat 2 KUHP," Cakapnya.
Laporan : A
Editor : AR