Teks foto : Kepala Dinas Perkim LH Meranti, Agustiono,Tekankan Pendekatan Humanis,Lindungi Lingkungan Tanpa Matikan Ekonomi Rakyat
SELATPANJANG – kabarlintasriau.com – Di tengah tekanan ekonomi masyarakat, persoalan limbah sagu di Kabupaten Kepulauan Meranti tidak bisa dipandang secara hitam-putih. Di satu sisi, kelestarian lingkungan harus dijaga. Namun, di sisi lain, terdapat ribuan masyarakat yang menggantungkan hidup pada industri sagu.
Bagi Kepulauan Meranti, sagu bukan sekadar komoditas ekonomi, melainkan bagian dari identitas, sejarah, dan denyut kehidupan masyarakat. Mulai dari penebang rumbia, pengangkut tual, hingga buruh kilang, seluruhnya menjadi bagian dari rantai ekonomi yang menopang kehidupan banyak keluarga.
Gangguan terhadap aktivitas kilang sagu tentu akan berdampak langsung terhadap penghasilan masyarakat.
Dalam menyikapi persoalan tersebut, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (Perkim-LH) Kabupaten Kepulauan Meranti, Agustiono, menegaskan bahwa pihaknya mengedepankan pendekatan humanis dan proporsional dalam penanganan limbah industri sagu.
Kepada media ini, Jumat (6/11/2026), Agustiono menyampaikan bahwa pihaknya telah turun langsung ke lapangan untuk melakukan pengecekan terhadap sejumlah kilang sagu di wilayah Kepulauan Meranti.
“ Kita melakukan cek dan ricek langsung ke lapangan, ke kilang-kilang sagu. Pendekatan kita humanis. Mana yang masih kurang, kita minta pengusaha melengkapi. Kita pilah-pilah, karena kita tidak ingin mereka terbebani,” ujarnya.
Agustiono menjelaskan, kebijakan penanganan limbah sagu dilakukan dengan mengedepankan prinsip keadilan ekologis dan keberlanjutan ekonomi. Penegakan aturan lingkungan, menurutnya, tidak semestinya dilakukan secara represif dan seragam, tetapi harus mempertimbangkan skala usaha, kapasitas produksi, serta kemampuan masing-masing pelaku usaha.
Ia menegaskan, kilang sagu berskala besar dengan volume produksi tinggi dan potensi pencemaran yang signifikan secara normatif wajib memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang memadai sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kalau kilangnya memang besar, tentu wajib memiliki IPAL. Itu tidak bisa ditawar, karena beban pencemarnya besar dan dampaknya bisa sistemik terhadap ekosistem perairan,” tegas Agustiono.
Sementara itu, terhadap kilang sagu berskala kecil, pihaknya lebih mengedepankan pembinaan, edukasi, dan pengawasan partisipatif.
Meski demikian, Agustiono tetap mengingatkan seluruh pelaku usaha agar tidak membuang repu atau ampas sagu ke laut maupun sungai. Upaya menjaga kelestarian lingkungan harus menjadi tanggung jawab bersama tanpa mengabaikan keberlangsungan ekonomi masyarakat.
“Menjaga lingkungan bukan untuk mematikan usaha rakyat. Menjaga usaha rakyat juga bukan berarti membiarkan lingkungan rusak. Keduanya harus berjalan beriringan. Itulah tata kelola lingkungan yang berkeadilan dan berkelanjutan,” ungkapnya.
Agustiono berharap, melalui pendekatan yang humanis dan pembinaan yang berkelanjutan, industri sagu di Kepulauan Meranti tetap berkembang, para pekerja tetap memperoleh penghasilan, serta kelestarian lingkungan dapat terus terjaga bagi generasi mendatang.
(Karim)












