Teks foto : Terduga Pelaku Penganiayaan di Air Jamban, Korban Alami Luka pada Mata
MANDAU – Tim Opsnal Polsek Mandau mengamankan seorang pria berinisial AP (33), yang diduga terlibat dalam perkara penganiayaan terhadap seorang pria berinisial FB (30). Penangkapan dilakukan pada Senin (12/10/2026) sekitar pukul 17.10 WIB di Jalan Jeruk, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau.
Pengamanan tersebut dilakukan setelah pihak kepolisian menerima informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di kawasan Jalan Jeruk, Kelurahan Air Jamban. Selanjutnya, AP diamankan dan dibawa ke Polsek Mandau untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Perkara penganiayaan tersebut dilaporkan terjadi pada Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 20.55 WIB di Jalan Jeruk, RT 04/RW 06, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Kapolsek Mandau, AKP I Made Pasek Saradahtam Bendesa, S.Tr.K., S.I.K. melalui rilisnya menyampaikan, berdasarkan kronologi yang disampaikan pihak kepolisian, peristiwa itu bermula dari pertengkaran mulut antara pelapor dan terduga pelaku terkait sepeda motor milik pelapor yang kerap dipinjam oleh terduga pelaku.
Pertengkaran terjadi karena terduga pelaku tidak percaya bahwa sepeda motor tersebut telah dibeli oleh pelapor dari mertuanya.
Saat pertengkaran berlangsung, terduga pelaku disebut sempat mencoba memukul pelapor, tetapi tidak mengenai sasaran. Ketika pelapor hendak mendekat, terduga pelaku diduga mendorong jemuran besi ke arah pelapor hingga mengenai mata sebelah kanan korban.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka pada bola mata dan kelopak mata sebelah kanan. Dalam laporan yang diterima, korban disebut mengalami gangguan penglihatan hingga tidak dapat melihat.
Seorang saksi yang baru pulang dari luar rumah kemudian meminta pertolongan setelah mengetahui keributan tersebut dan meminta agar pertengkaran dihentikan.
Atas kejadian itu, korban melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Dalam perkara ini, polisi tidak mencatat adanya barang bukti yang diamankan. Perkara tersebut ditangani sebagai dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 KUHP.
Hingga berita ini disusun, terduga pelaku telah diamankan di Polsek Mandau guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Catatan: AP masih berstatus terduga pelaku. Penanganan perkara selanjutnya tetap mengacu pada proses hukum dan asas praduga tak bersalah.












