Polsek Mandau Amankan Pria 56 Tahun Terkait Dugaan Pengancaman Menggunakan Parang
MANDAU, KABAR LINTAS RIAU – Jajaran Unit Opsnal Polsek Mandau mengamankan seorang pria berinisial JT alias BM (56), terkait dugaan tindak pidana pengancaman menggunakan senjata tajam jenis parang di Simpang Peta, Jalan Tegar, Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Pria tersebut diamankan pada Sabtu (17/10/2026) sekitar pukul 14.30 WIB di kediamannya yang berada di wilayah Kelurahan Pematang Pudu.
Dalam pengungkapan perkara tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu bilah parang. Kasus ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana pengancaman sebagaimana disangkakan dalam Pasal 448 KUHP.
Berdasarkan keterangan dalam rilis Polsek Mandau, AKP I Made Pasek Saradahtam Bendesa, S.Tr.K., S.I.K. menjelaskan, peristiwa pengancaman itu terjadi pada Kamis (30/7/2026) sekitar pukul 14.00 WIB di Simpang Peta, Jalan Tegar, Kelurahan Pematang Pudu.
Peristiwa tersebut bermula pada 2012, ketika JT alias BM mendapat izin dari orang tua pelapor berinisial BJS (43) untuk membangun rumah sebagai tempat tinggal di area kebun kelapa sawit milik keluarga pelapor. Rumah tersebut dibangun di bagian pinggir kebun dekat jalan, dengan ketentuan tidak merusak tanaman kelapa sawit di sekitar bangunan.
Namun, seiring berjalannya waktu, pelaku diduga merusak beberapa batang tanaman kelapa sawit dan memperluas bangunan rumahnya.
Pelapor kemudian mendatangi pelaku untuk meminta agar bagian bangunan yang telah diperluas dibongkar serta tanaman kelapa sawit yang rusak ditanam kembali.
Permintaan tersebut diduga memicu perselisihan. Dalam rilis kepolisian disebutkan, pelaku kemudian mengambil parang dari dalam rumah dan mengejar pelapor sambil melontarkan ancaman, “Ku tebas kau.”
Merasa terancam atas kejadian tersebut, pelapor selanjutnya melaporkan peristiwa itu kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Mandau melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku.
Pada Sabtu (17/10/2026) sekitar pukul 14.30 WIB, tim bergerak menuju rumah terduga pelaku di Kelurahan Pematang Pudu. Setibanya di lokasi, petugas mengamankan JT alias BM.
Selanjutnya, terduga pelaku bersama barang bukti satu bilah parang dibawa ke Polsek Mandau guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Hingga berita ini ditulis, penanganan perkara tersebut masih mengacu pada keterangan dalam rilis Polsek Mandau.
Catatan redaksi: Status hukum terduga pelaku tetap mengacu pada proses penyidikan dan asas praduga tak bersalah.












